Implementasi Otonomi Daerah dan Korupsi Kepala Daerah

Authors

  • Desi Sommaliagustina Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.290

Keywords:

Kata Kunci: Otonomi Daerah, Korupsi, Kepala Daerah

Abstract

Abstrak

Otonomi daerah adalah suatu bentuk demokrasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola rumah tangga mereka sendiri dengan berpegang pada hukum dan peraturan yang berlaku. Implementasi otonomi daerah merupakan titik fokus penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan masing-masing daerah. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya menjalankan wewenang yang merupakan hak daerah. Otonomi daerah adalah salah satu agenda utama reformasi yang bertujuan mengurangi kesenjangan ekonomi-politik antara pemerintah pusat dan daerah. Era reformasi menjadi titik awal pergeseran paradigma terpusat yang diadopsi oleh Orde Baru ke era desentralisasi. Desentralisasi dalam konteks Indonesia diyakini sebagai cara untuk membangun pemerintahan yang efektif, mengembangkan pemerintahan yang demokratis, menghormati keanekaragaman lokal, menghormati dan mengembangkan potensi masyarakat lokal, dan mempertahankan integrasi nasional. Masyarakat menaruh harapan yang besar pada otonomi daerah untuk membawa perubahan dalam sistem negara. Sayangnya desentralisasi telah menyebabkan banyak korupsi di wilayah ini. Inilah yang terjadi pada 2018 lalu. Tahun 2018 tampaknya menjadi tahun yang gelap bagi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, terutama di daerah. Pada 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat puluhan kepala daerah dalam sejumlah kasus dugaan korupsi mulai dari gubernur, bupati, walikota, hingga pejabat daerah. Hingga akhir 2018, KPK masih menjerat kepala daerah yang tersandung kasus korupsi yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Daftar panjang kepala daerah yang dijerat oleh KPK selama 2018 menunjukkan bahwa penanganan kejahatan korupsi di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius dari banyak pihak. Demikian juga, Indeks Pencapaian Korupsi Indonesia masih jauh dari ideal, yaitu 3,7, seperti yang dikatakan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Ini menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah merupakan salah satu bentuk kegagalan otonomi daerah. Dengan kata lain ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan terkait dengan implementasi otonomi daerah. Karena kasus-kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa korupsi masih terjadi dan merupakan gejala di banyak lembaga.

Kata Kunci: Otonomi Daerah, Korupsi, Kepala Daerah

 

 

 

 

Abstract

Regional autonomy is a form of democracy given by the Central Government to the Regional Government to manage their own household by sticking to the applicable laws and regulations. The implementation of regional autonomy is an important focal point in order to improve people's welfare. The development of an area can be adjusted by the regional government with the potential and distinctiveness of each region. This is a very good opportunity for the local government to prove its ability to exercise the authority that is the right of the region. Regional autonomy is one of the main agendas of reform aimed at reducing the economic-political gap between the central and regional governments. The era of reform became the starting point of shifting the centralized paradigm adopted by the New Order to the era of decentralization. Decentralization in the Indonesian context is believed to be a way to build effective governance, develop democratic governance, respect local diversity, respect and develop the potential of local communities, and maintain national integration. The community places considerable expectations on regional autonomy in order to bring about changes in the state system. Unfortunately decentralization has caused a lot of corruption in the region. This is what happened in 2018 ago. The year 2018 seems to be a dark year for efforts to prevent and eradicate corruption, especially in the regions. In 2018 the Corruption Eradication Commission (KPK) has ensnared dozens of regional heads in a number of cases of alleged corruption ranging from governors, regents, mayors, to regional officials. Until the end of 2018, the KPK still ensnared the regional heads who tripped over corruption cases namely Jepara Regent Ahmad Marzuqi and Cianjur Regent Irvan Rivano Muchtar as suspects. The long list of regional heads snared by the KPK during 2018 shows that the handling of corruption crimes in Indonesia still needs serious attention from many parties. Likewise, the Indonesian Corruption Achievement Index is still far from ideal, namely 3.7, as said by KPK spokesman Febri Diansyah. This indicates that corruption committed by a number of regional heads is one form of failure in regional autonomy. In other words there is a lot of homework that must be done related to the implementation of regional autonomy. Because the cases handled by the Corruption Eradication Commission indicate that corruption still occurs and is a symptom in many institutions.

Keywords: Regional Autonomy, Corruption, Regional Head

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-04-18

How to Cite

Sommaliagustina, D. (2019). Implementasi Otonomi Daerah dan Korupsi Kepala Daerah. Journal of Governance Innovation, 1(1), 44–58. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.290