UPAYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI COLLABORATION GOVERNANCE PADA PELAYANAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2274Kata Kunci:
Good Governance, Collaborative Governance, Pelayanan PublikAbstrak
Paradigma Governance merupakan fenomena yang awalnya muncul di beberapa negara maju sebagai respon akibat keterbatasan peran (role) dari pemerintah.. Inilah yang melatarbelakangi munculnya Collaborative Governance (Pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil) yang berperan dalam pembangunan. Tulisan ini bertujuan buat memandang baggimana upaya pemerintah dalam membentuk sesuatu kerja sama dengan pihak swasta serta masyarat sipil dalam melaksanakan pelayanan publik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan langkah awal setiap instansi pemerintah dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel dan transparan. Pada prinsipnya indikator tata kelola yang baik Pelaksanaan tata kelola yang baik didasarkan pada tuga aktor dan penerapannya akan berjalan dengan lamcar apabila didukung oleh ketiga aktor yang memiliki keterkaitan, yaitu antara pemerintah beserta institusi bekerjsa sebagai regulator, pihak swasta, dan masyarakat. Dalam tata kelola kolaboratif, ini lebih berfokus pada pembentukan forum di antara peserta yang berkepentingan.
Referensi
Ansell, C., & Gash, A. 2008. Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4). https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Arrozaaq, Dimas Luqito Chusuma.2016. Collaborative Governance (Studi Tentang Kolaborasi Antar Stakeholders Dalam Pengembangan Kawasan Minapolitan Di Kabupaten Sidoarjo).Jurnal: Kebijakan Dan Manajemen Publik, Vol. 3
Febrian, Ranggi Ade. 2016. Collaborative Governance Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan. Wedana Jurnal Pemerintah, Politik Dan Birokrasi II.
Kurniadi. 2011. Collaborative Governance Dalam Penyediaan Infrastruktur. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Maryam, Neneng Siti. 2016. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal: Ilmu Politik Dan Komunikasi VI, no. 1
Riwukore, Jefirstson Richset, Fellyanus Habaora, Terttiaavini. 2022. Good Governance dalam Mengukur Kinerja Lembaga (Review). Jurnal: Pemerintahandan Politik, Vol. 7 No.1
Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju
Sedarmayati, 2004. Bagian kedua membangun sistem manajemen kinerja guna meningkatkan produktivitas menuju good governance (Kepemerintahan yang baik) Bandung: Mandar Maju
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada
Solikhudin, Muhammad. Good Governance: Mengurai Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dengan Maqāṣid Al-Sharī’ah. Yogyakarta: CV. Bintang Semesta Media, 2022. https://books.google.co.id/books?id=mOmSEAAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false.
Wulandari, Widuri, Suranto, and Eko Priyo Purnomo. “Collaborative Government Dalam Mewujudkan Inovasi Pelayanan.” JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah 4, no. 1 (2019): 13–28. https://doi.org/10.24905/jip.4.1.2019.13-28.
“Wajah Buram Pelayanan Publik,” n.d. https://mediaindonesia.com/opini/468871/wajah-buram-pelayanan-publik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Nelly Dahlia

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author who wishes to publish articles in this journal agree with the following conditions:
- Author retains the copyright and simultaneously provides the journal the first publishing rights of the manuscript under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an initial job writing and publishing statement in this journal.
- The author can include in separate additional contractual arrangements for the rich version of non-exclusive distribution of journal publications (eg posting it to the institutional repository or publishing it in a book), with recognition of publishing initially in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post their work online (for example: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful citations of published works. (See open access policy).


