The Implementation of E-Government on the Concept Smart City in Bandung City Government, in Public Services based on Law Number 25 of 2009 concerning Public Services
DOI:
https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2282Kata Kunci:
e-government, pelayanan publik, teknologiAbstrak
Perkembangan teknologi saat ini menyebabkan perubahan sarana dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara. Penggunaan e-government dan konsep smart city adalah bagian kecil dari instrumen teknologi untuk membantu pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, yang membutuhkan regulasi yang memadai. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui keadaan empiris dari pengimplementasian e-government dan smart city pada pelayanan publik di Kota Bandung dan menganalisa peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penerapan dan penggunaan konsep smart city di Kota Bandung serta kaitannya dengan panca fungsi hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang merupakan sumber data utama. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian dengan melukiskan dan menemukan fakta-fakta yang berupa data sekunder seperti bahan hukum primer dan juga bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan publik dibeberapa instansi di Kota Bandung telah menggunakan teknologi dalam bentuk e-government dalam tahap perkembangan sebagai alat kegiatan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan menjadi sarana dari pengimplementasian konsep smart city yang kedepannya diharapkan memberikan pelayanan dan birokrasi yang terintegrasi dalam sistem.
Referensi
Bagian Kerjasama Kota Bandung. (2019). Smart City. Kerjasama Bandung. http://kerjasama.bandung.go.id/profil/smart-city
Basah, S. (1992). Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindakan Administrasi Negara. Alumni.
Command Center Bandung. (2019). Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Command Center Bandung. https://commandcenter.bandung.go.id/layanan/layanan-aspirasi-pengaduan-online-rakyat/
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (2019). Aplikasi Salaman. Disdukcapil Bandung. https://disdukcapil.bandung.go.id/salaman
Firmansyah, Y. (2019). Penerapan Konsep Jakarta Smart City terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2017. Public Administration Journal, 3(2), 125–144.
Indroharto, I. (2005). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2018). Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Untuk Pelaku Usaha. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni.
Moenir, A. S. (1992). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara.
Nurcahyani, S. M. (2015). Penerapan E-Government Kelurahan di Kantor Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Universitas Hasanuddin.
Saputra, W. (2019). Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Dan Transparansi Pelayanan Publik Di Jawa Timur. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, 14(01), 31–48. https://doi.org/10.37680/adabiya.v14i01.102
Siddiq, F. (2012). Aspek E-Government dalam Tata Kelola Laman Pemerintah Kota Bandung sebagai Perwujudan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Universitas Padjadjaran.
Sitoresmi, S. (2013). Efektivitas Sistem Informasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT Raja Grafindo Persada.
Soemitro, R. H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Cet. ke-4). Ghalia Indonesia.
Sosiawan, E. A. (2008). Tantangan dan Hambatan Implementasi E-Government di Indonesia. UPN Veteran Yogyakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yayang Nuraini Zulfiani, R. Adi Nurzaman, Adrian E. Rompis, Elita Nurmalasari3

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author who wishes to publish articles in this journal agree with the following conditions:
- Author retains the copyright and simultaneously provides the journal the first publishing rights of the manuscript under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an initial job writing and publishing statement in this journal.
- The author can include in separate additional contractual arrangements for the rich version of non-exclusive distribution of journal publications (eg posting it to the institutional repository or publishing it in a book), with recognition of publishing initially in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post their work online (for example: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful citations of published works. (See open access policy).


