TERMINASI INOVASI: PELAYANAN ANTAR JEMPUT IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.36636/jogiv.v5i1.2372Kata Kunci:
Termination, Public service Innovation, IUMKAbstrak
Terminasi Inovasi pelayanan publik antar jemput izin usaha mikro dan kecil di kota pekanbaru adalah bentuk konklusi penyederhanaan pelayanan publik dalam perizinan yang berkaitan dengan persyaratan, prosedur, proses, dan penyelesaian perizinan dengan tujuan meningkatkan standar dan kualitas pelayanan dokumen perizinan dan mempermudah serta memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha mikro dan kecil. Permasalahan pada penelitian ini adalah masih tingginya tingkat kelambanan, ketidakadilan dan biaya tinggi. Belum lagi pelayanan belum efektif dan efesien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui terminasi inovasi pelayanan antar jemput izin usaha mikro dan kecil di kota pekanbaru. pendekatan penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Pekanbaru dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Terminasi merupakan sebuah konklusi atau pemberhentian fungsi, program dan kebijakan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik antar jemput izin usaha mikro dan kecil sudah berjalan dan merupakan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha, namun pada tahun 2019 inovasi ini mengalami pemberhentian. Berikut ini indikator terminasi inovasi dilihat dari 6 aspek indikator yaitu Pengembangan Kepemimpinan Inovasi, Pengembangan budaya Inovasi, Pengembangan Pegawai, Pengembangan Tim Kerja dan Kemitraan, Pengembangan Kinerja Inovasi, dan Pengembangan Jaringan.
Referensi
Books
Ahmadi, R. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Ar-Ruzz Media
Bungin, B. (2005). Metodologi Penelitian Kuantitatif: Edisi Kedua. In Kencana.PT fajar Interpratama Mandiri.
Bungin, B. (2011). Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya. Inu KencanaHardiansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media.
Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. PT. Raja Grafindo Persada.
Herdiansyah, H. (2010). Metodologi penelitian kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial.In Jakarta: Salemba Humanika.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). In PT. Remaja Rosda Karya.
Mulyadi, D. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Alfabeta.
Prastowo, A. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.
Sangadji, E. M., & Sopiah. (2010). Metodologi penelitian: pendekatan praktis dalam penelitian. Yogyakarta: Andi.
Suaedi, F., & Wardiyanto, B. (2010). Revitalisasi Administrasi Negara.Graha Ilmu.
Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, Alfabeta, cv. (2016).
Tanlain. (2018). Efektivitas Pelayanan Publik. 13–33.
Journal article
Badri, K. (2020). Efektivitas Inovasi Pelayanan Publik Pada Gerai Pelayanan Publik (Gp2) Di Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. 7(1501121255), 1–15. Batinggi, & Ahmad. (2013). Manajemen Pelayanan Publik. Andi.
Indiahono, D. (2009). Perbandingan Administrasi Publik model, konsep dan aplikasi. Gava media Julita, A., Pembimbing, D., Yuliani, F., & Si, M. (2017). Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (Iumk) Gratis Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. 4(1).
Nadela, A. L. (2017). Penerapan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan Tampan Pekanbaru. Jom FISIP, 4(2), 1–15.
Wulandari, F. (2016). Efektivitas Penerapan Layanan E-Puskesmas di Kota Makassar. Univeristas Hasanuddin.
Website
Riaupotenza.com. (2016 Agustus). Dibukit Raya Urus Iumk Terus Dipermudah.
Diakses pada tanggal 19 januari 2019, dari http://riaupotenza.com/berita/4016/di-bukitraya-urus-iumk-terus-dipermudah
Website document
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Instruksi Presiden No 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
Peraturan Walikota Pekanbaru No 11 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Wewenang Dari Walikota Kepada Camat
Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 96 tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanan izin usaha mikro dan kecil dari walikota kepada camat
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 FITRI ANDRIYAH

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author who wishes to publish articles in this journal agree with the following conditions:
- Author retains the copyright and simultaneously provides the journal the first publishing rights of the manuscript under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an initial job writing and publishing statement in this journal.
- The author can include in separate additional contractual arrangements for the rich version of non-exclusive distribution of journal publications (eg posting it to the institutional repository or publishing it in a book), with recognition of publishing initially in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post their work online (for example: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful citations of published works. (See open access policy).


