Responsifitas Pemerintah Terhadap Problematika Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
DOI:
https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i2.361Kata Kunci:
kebijakan publik, responsivitas pemerintah, TKIAbstrak
Abstrak
Tulisan ini ingin menganalisa terkait responsivitas pemerintah terhadap problematika Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kian hari masih menyisakan kisah pilu. Betapa tidak, hingga saat ini masih banyak terjadi kasus kekerasan, pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja hingga pemberian hukuman mati untuk TKI di Arab Saudi tempo hari. Hal ini tentu menjadi tugas berat bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan ketegasan hukum serta jaminan perlindungan bagi mereka yang telah mengabdikan diri bekerja di negara asing. Berbagai kasus yang selama ini muncul merupakan ancaman serius bagi pemerintah jika tidak segera responsif dalam menangani permasalahan. Jangan sampai lemahnya hukum menjadikan peluang bagi aktivitas perbudakan modern karena terlalu renggangnya aturan hukum yang berlaku. Diperlukan perhatian serius dari pemerintah agar dapat lebih tegas menjaga integritas untuk menjamin perlindungan tenaga kerja di negara asing. Para TKI seharusnya diberikan apresiasi tinggi mengingat mereka termasuk pahlawan devisa bagi negara Indonesia. TKI turut berkontribusi dalam mendukung kemajuan perekonomian bangsa. Namun sampai dengan saat ini, pemerintah dinilai masih lamban dalam menjamin perlindungan mereka, terbukti dengan masih maraknya laporan kasus yang diterima oleh pemerintah terkait permasalahan ketenagakerjaan. Padahal, jumlah TKI selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Seperti laporan Puslitfo BNP2TKI di tahun 2013 jumlah TKI mengalami peningkatan sebanyak 3,6% dari tahun 2012. Peningkatan jumlah tenaga kerja tersebut cukup berpengaruh terhadap stabilitas negara. Dimana semakin banyak tenaga kerja yang tersebar maka semakin meningkatkan resiko permasalahan. Maka dibutuhkan evaluasi kebijakan pemerintah dalam hal ini lebih menyoroti kebijakan dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta pada turunan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2015 terkait Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Kebijakan tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan evaluasi agar pemerintah dapat lebih memperhatikan poin-poin apa saja yang perlu ditinjau kembali untuk lebih menegaskan aturan kebijakan terkait jaminan perlindungan TKI.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author who wishes to publish articles in this journal agree with the following conditions:
- Author retains the copyright and simultaneously provides the journal the first publishing rights of the manuscript under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an initial job writing and publishing statement in this journal.
- The author can include in separate additional contractual arrangements for the rich version of non-exclusive distribution of journal publications (eg posting it to the institutional repository or publishing it in a book), with recognition of publishing initially in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post their work online (for example: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful citations of published works. (See open access policy).


