Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia dalam Kacamata Kebijakan Publik

Penulis

  • Rohit Mahatir Manese Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.389

Kata Kunci:

Kebebasan Beragama, Berkeyakinan, Kebijakan Publik

Abstrak

Abstrak

Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) secara global telah dideklarasikan pada Declaration Universal Human Right (DUHAM). Di Indonesia konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak lama dimasukan dalam kebijakan sebagai pengelolaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. KBB ini dipahami sebagai seperangkat norma yang berasal dari hukum internasional yang diadopsi oleh negara-negara. Di Indonesia sejak masuk era reformasi pasca runtuhnya orde baru mempunyai komitmen yang cukup tinggi atas HAM dan KBB. Hal ini terjadi karena arus demokrasi yang cukup besar hingga lahir beragam kebijakan mengenai pengelolaan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tapi disisi lain karena kebijakan ini hanya mengadopsi sepenuhnya tanpa menimbang dengan konteks Indonesia melahirkan dua mata pisau kebijakan. Ada yang sangat radikal membela kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun disisi yang yang lain ada pembatasan mengenai konsep KBB ini karena mengikuti nilai-nilai agama dominan. Maka tulisan ini hadir untuk menganalisis dari substansi kebijakan publik. Karena aturan KBB di kelola oleh kebijakan dalam negara Indonesia yang demokratis. tulisan ini bertujuan menganalisis proses pembuatan KBB yang masuk dalam kebijakan public di Indonesia dan   mengkiritisi konsep KBB yang berlaku di Indonesia. Selain itu tulisan ini mencoba mencari rumusan alternatif  dengan menggunakan model Demokrasi dan model Deliberatif Model yang menekankan bahwa kebebasan beragama dan berekeyakinan sebagai hak hidup warga negara dan dijamin negara lewat kebijakannya.

Biografi Penulis

  • Rohit Mahatir Manese, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

    Fakultas Pasca Sarjana, Program Studi Pembangunan dan Kebijakan Publik (Konsentrasi Islam)

     

Diterbitkan

2020-03-17

Cara Mengutip

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia dalam Kacamata Kebijakan Publik . (2020). Journal of Governance Innovation, 2(1), 53-67. https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.389