Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia dalam Kacamata Kebijakan Publik
DOI:
https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.389Kata Kunci:
Kebebasan Beragama, Berkeyakinan, Kebijakan PublikAbstrak
Abstrak
Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) secara global telah dideklarasikan pada Declaration Universal Human Right (DUHAM). Di Indonesia konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan sejak lama dimasukan dalam kebijakan sebagai pengelolaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. KBB ini dipahami sebagai seperangkat norma yang berasal dari hukum internasional yang diadopsi oleh negara-negara. Di Indonesia sejak masuk era reformasi pasca runtuhnya orde baru mempunyai komitmen yang cukup tinggi atas HAM dan KBB. Hal ini terjadi karena arus demokrasi yang cukup besar hingga lahir beragam kebijakan mengenai pengelolaan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tapi disisi lain karena kebijakan ini hanya mengadopsi sepenuhnya tanpa menimbang dengan konteks Indonesia melahirkan dua mata pisau kebijakan. Ada yang sangat radikal membela kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun disisi yang yang lain ada pembatasan mengenai konsep KBB ini karena mengikuti nilai-nilai agama dominan. Maka tulisan ini hadir untuk menganalisis dari substansi kebijakan publik. Karena aturan KBB di kelola oleh kebijakan dalam negara Indonesia yang demokratis. tulisan ini bertujuan menganalisis proses pembuatan KBB yang masuk dalam kebijakan public di Indonesia dan mengkiritisi konsep KBB yang berlaku di Indonesia. Selain itu tulisan ini mencoba mencari rumusan alternatif dengan menggunakan model Demokrasi dan model Deliberatif Model yang menekankan bahwa kebebasan beragama dan berekeyakinan sebagai hak hidup warga negara dan dijamin negara lewat kebijakannya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Rohit Mahatir Manese

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author who wishes to publish articles in this journal agree with the following conditions:
- Author retains the copyright and simultaneously provides the journal the first publishing rights of the manuscript under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an initial job writing and publishing statement in this journal.
- The author can include in separate additional contractual arrangements for the rich version of non-exclusive distribution of journal publications (eg posting it to the institutional repository or publishing it in a book), with recognition of publishing initially in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post their work online (for example: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful citations of published works. (See open access policy).


