Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.36636/jogiv.v6i2.5656

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Bandung pada tahun 2023, dengan fokus pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan naratif untuk menggambarkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan tersebut telah diimplementasikan dengan baik, terdapat hambatan dalam hal sumber daya manusia dan biaya. Keterbatasan jumlah pegawai dan anggaran menjadi tantangan dalam mencapai perlindungan anak yang optimal. Namun, partisipasi masyarakat melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan telah meningkatkan kesadaran masyarakat akan isu-isu kekerasan terhadap anak. Penelitian ini menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan dan peningkatan sumber daya untuk keberhasilan kebijakan perlindungan anak di masa depan.

Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, kebijakan publik, Kota Bandung, DP3A.

 

Referensi

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press.

Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setiarumusa.

Creswell, J. W. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

George C. Edwards. (1980). Implementing Public Policy. Washington, D.C: Congressional Quarterly Inc.

Gultom, M. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Anak “Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”. Bandung: PT Refika Aditama.

Darmanita, Z. Yusri, M. (2020). Pengoperasian Penelitian Naratif dan Etnografi; Pengertian, Prinsip-Prinsip, Prosedur, Analisis, Intepretasi dan Pelaporan temuan. Jurnal Manajemen dan Dakwah. 1(1). 24-34.

Hanafi. (2022). The Concept of Understanding Children in Positive Law and Customary Law. Jurnal Hukum dan Keadilan. 6(2). 27-34.

Hidayat, Anwar. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Jurnal Hukum Vol. 5 (2), 57-66.

Perdana, R, F. (2019). Pemberdayaan Berbasis Partisipasi Masyarakat Melalui Program Kampung Ramah Anak di Badran Kota Yogyakarta. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat: Media Pemikiran Dan Dakwah Pembangunan, 3(1), 161–188.

Setiawan, A. Sumaryanto, D. (2022). Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Magister Ilmu Hukum. 12(1). 43-49.

Syarifa, N. H., & Wijaya, A. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Pemberdayaan melalui Program Kampung Tematik (Studi Kasus di Kampung Batik Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang). Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 8(1), 515–531.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung. (2024). Profil Gender dan Anak Kota Bandung 2024. Retrieved from https://multisite.bandung.go.id/dp3a/wp-content/uploads/sites/116/2024/04/freecompress-Buku-Profil-DP3A-2024-1.pdf

Unicef Indonesia. Hak Untuk Setiap Anak. Retrieved from https://www.unicef.org/indonesia/id/setiap-anak-berhak

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak di Kota Bandung Tahun 2023. (2024). Journal of Governance Innovation, 6(2), 232-245. https://doi.org/10.36636/jogiv.v6i2.5656