Strategi Gerakan Sosial Masyarakat Dalam Konflik Agraria di Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung
DOI:
https://doi.org/10.36636/jogiv.v6i2.5830Kata Kunci:
Strategi, Social Movement, Agrarian Conflict, MembalongAbstrak
Ketimpangan struktur disektor agrarian masih menjadi persoalan yang terus dihadapi oleh bangsa ini, tidak terlepas diwilayah Kepulauan Bangka Belitung. Pola penguasaan, kepemilikan, dan penggunaan tanah yang memiliki corak kolonialisme gaya baru dengan liberasi dan kapitalisme yang membuat persoalan agrarian tidak sepenuhnya membaik. Membalong merupakan satu daerah diantara persoalan agrarian di Provinsi Kepualauan Bangka Belitung akibat dari sengkarutnya tata kawasan. Bertikainya masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya wujud dari akumulasi persoalan diakar rumput yang semakin membuat persoalan ini tidak sederhana untuk diselesaikan. Melalui metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi, studi ini menyimpulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penguasaan lahan dan kurangnya komunikasi perusahaan memicu protes dan tuntutan untuk mendapatkan hak yang dianggap klaim sepihak. Masyarakat melakukan berbagai strategi, seperti pengorganisasian, lobi, demonstrasi, dan reclaiming dalam menuntut keadilan terkait hak agraria dan kekerasan, serta melibatkan para pihak. Meskipun pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil langkah, penyelesaian konflik yang dianggap belum memuaskan semua pihak menyebabkan ketegangan dan potensi kekerasan yang masih ada.
Referensi
Adelina Nurmalitasari. (2023a, August 10). Massa Pendemo PT Foresta Ricuh, Tuntut Uji Petik Terhadap Dugaan Lahan Sawit Di Luar HGU. Bangka Tribun News.
Adelina Nurmalitasari. (2023b, August 28). Forum Keadilan Rakyat Belitung Nilai Polemik PT Foresta Dengan Warga Seperti Bom Waktu Yang Meledak. Bangka Pos.
Afrizal. (2019). Sosilogi Konflik-Pola, Penyebab dan Mitigasi Konflik Agraria Struktural di Indonesia. Indomedia Pustaka.
Adiansah, W., Nulhaqim, S. A., & Basyar, G. G. K. (2021). Resolusi konflik berbasis komunitas melalui pengembangan masyarakat sebagai upaya alternatif resolusi konflik agraria. Share Social Work Journal, 10(2), 163-174.
Badan Pusat Statistik. (2024). Jumlah penduduk miskin menurut wilayah. Diunduh 11 November 2024 dari https://bps.go.id
Deni Wahyono. (2023, August 18). Konflik Lahan Sawit Di Belitung Berujung Pembakaran, Polisi Periksa Saksi-Saksi. Detik Sumbagsel.
Fery Laskari. (2023, September 30). Tim Khusus Segera Tangani Konflik Masyarakat Membalong Dengan PT Foresta. Pos Belitung.
Hutabarat, H. N., Sitohang, E. W., & Siambaton, T. (2021). Peran badan pertanahan nasional dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Jurnal Hukum, 10(1).
Kausar, K., Andriani, Y., & Pratama, H. R. (2023). Strategi Gerakan Sosial Dan Resolusi Konflik Lahan Perkebunan Pendekatan Berbasis Masyarakat Antara Masyarakat Desa Senama Nenek Terhadap Ptpn V Sei Kencana Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Agroinfo Galuh, 10(2), 1108-1121.
Puspitasari, Y., Kinseng, R. A., & Saharuddin, S. (2023). Gerakan Sosial Petani Pagar Batu. JURNAL SOSIAL HUMANIORA (JSH), 16(2), 111-125.
Pratomo, R. A., & Wijayanti, E. S. (2023). Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 19(3), 390-408.
Rahman, A. (2023). Politik Agraria. PT Salim Media Indonesia.
Saprudin, S., & Luthfie, M. (2023). Strategi Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Di Malaysia. Administratie: Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 115-128.
Sinaga, R. P. K., Ritonga, F. U., & Anshari, A. (2023). Gerakan Politik Agraria oleh Petani di Indonesia (Studi pada Serikat Petani Indonesia). Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 15(1), 93-109.
Sholahudin, U., & Sair, A. (2023). Pembangunan Ikn, Konflik Agraria, Dan Ruang Deliberasi Hukum. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 110-114.
Sulistiyo, U. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. PT Salim Media Indonesia.
Susanto, S. N. (2021). Komponen, Konsep Dan Pendekatan Hukum Administrasi Negara. Administrative Law & Governance Journal, 4(1), 144157.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ariandi A Zulkarnain

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author who wishes to publish articles in this journal agree with the following conditions:
- Author retains the copyright and simultaneously provides the journal the first publishing rights of the manuscript under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an initial job writing and publishing statement in this journal.
- The author can include in separate additional contractual arrangements for the rich version of non-exclusive distribution of journal publications (eg posting it to the institutional repository or publishing it in a book), with recognition of publishing initially in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post their work online (for example: in the institutional repository or on their website) before and during the submission process because it can lead to productive exchanges, as well as earlier and more powerful citations of published works. (See open access policy).


