[1]
“Keagenan (Simsar) Sebagai Upaya Menciptakan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tengah Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)”, Dialektika, vol. 5, no. 2, hlm. 202–213, Sep 2020, doi: 10.36636/dialektika.v5i2.450.