SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN LEGALITAS USAHA BAGI UMKM DESA BINAAN DI KABUPATEN TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v5i1.8911Kata Kunci:
Legalitas Usaha, Pemberdayaan, Pendampingan, UMKM, SosialisasiAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya pemahaman pelaku UMKM desa binaan di Kabupaten Tangerang mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar penguatan kapasitas dan keberlanjutan bisnis. Program ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang manfaat legalitas, jenis-jenis perizinan, serta mendorong kemampuan pelaku usaha untuk mengurus dokumen legalitas secara mandiri. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi materi legalitas, diskusi interaktif, observasi lapangan, serta pendampingan teknis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis participatory action. Selama kegiatan, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur perizinan seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung mempersiapkan dokumen dan membuat akun perizinan daring. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kesiapan UMKM untuk memenuhi legalitas usaha, di mana mayoritas peserta mampu mengenali prosedur, manfaat, dan langkah administratif yang diperlukan. Program ini memberikan indikasi kuat bahwa pendampingan langsung dan berbasis partisipasi efektif dalam memperkuat literasi legalitas serta mendorong transformasi perilaku menuju kepatuhan usaha yang berkelanjutan.
Referensi
Ali, M. H., Santoso, R. P., Sugi, L., Ningsih, R., Syahru, M., & Ekonomi, F. (2025). Adopsi
Kecerdasan Buatan Untuk Pemasaran Digital Santripreneur Mahasiswa Berbasis Social
Cognitive. 385–393.
Alvionita, N., Cahya, A., Alfitri, S., & Febriyanti, R. (2025). Peran Transparansi Laporan Keuangan
kepada Pihak Eksternal dalam Meminimalisir Asimetri Informasi. JURNAL EKONOMI
BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN, 2(2), 1–7.
Fariz, M., & Mamesah, I. (2025). Analisis Filsafat Pendidikan John Dewey Melalui Konsep
Learning by Doing dalam Pendidikan Modern. Indonesian Journal of Multidisciplinary
Studies V, 1(1), 1–20.
Kanisius, P., Tage, S., Dion, Y., Febriyanti, E., Tahu, K., Bina, M. Y., & Goa, M. Y. (2025). Penerapan
Transtheoretical Model untuk Perubahan Perilaku Pencegahan Stunting di Desa
Noinbila , Kabupaten Timor Tengah Selatan , Nusa Tenggara Timur. 5(2), 393–404.
Moh. Ibnu Rusy. (2024). Kelayakan Bisnis Usaha Pentol Gapek Di Kecamatan Ambunten
Kabupaten Sumenep Dalam Tinjauan Legalitas. Media Akademik (JMA), 2(6)
Oktavilantika, D. M., Suzana, D., Damhuri, T. A., Kesehatan, I., & Gunadarma, U. (2023). Literature
Review : Promosi Kesehatan dan Model Teori Perubahan Perilaku Kesehatan. 7(2018),
1480–1494.
Patmisari, P., Irene, S., & Dwiningrum, A. (2025). Dwija Cendekia : Jurnal Riset Pedagogik. 9(2),
279–291. https://doi.org/10.20961/jdc.v9i2.104081
Sudiyono, R. N., Radita, F. R., Olin, M. N., & Maesaroh, S. (2025). Penguatan UKM Melalui Program
KUR dan Legalitas Usaha di BUMDes Serdang Tirta Kencana dan Kampung Tematik
Drum Bujana Kabupaten Tangerang. 2(1), 1–9.
Tata Fransiska Putri. (2023). Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Bisnis Dalam Small
Business Development. Jurnal Mulia, 2(1), 1–7.







