EDUKASI DAN SOSIALISASI PENGENALAN PERPAJAKAN BAGI PEMUDA : NIK-KTP & NPWP
DOI:
https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v4i2.6819Keywords:
NIK-KTP, NPWP, PemudaAbstract
ABSTRAK
Pemerintah telah mengumumkan aturan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan batas waktu akhir Desember Tahun 2024. Pengumuman ini pada dasarnya hanya berlaku bagi para wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, beberapa kalangan masyarakat yang telah memiliki NIK-KTP masih mendapati kebingungan mengenai perlunya memiliki NPWP bagi setiap pemegang KTP. NIK-KTP tersebut dimiliki Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun. Oleh sebab itu, edukasi dan pengenalan perpajakan menjadi hal penting bagi para pemuda, guna lebih mengenal dan memahami peraturan perpajakan yang ada. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan edukasi dan infomasi perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan NPWP. Melalui sosialiasi perpajakan, maka hasil pengabdian masyarakat ini adalah peserta mengetahui apa itu NPWP, keterkaitan NIK-KTP dan NPWP, hingga kapan situasi dan kondisi yang tepat untuk memperoleh NPWP. Hasil kegiatan ini juga diharapkan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, dimana peserta mampu mensosialisasikan terkait edukasi ini ke lingkungan terdekatnya.
ABSTRACT
The government has announced regulations for matching the National Identification Number (NIK) as a Taxpayer Identification Number (NPWP), with a deadline of the end of December 2024. This announcement basically only applies to individual taxpayers. However, some groups of people who already have a NIK-KTP are still confused about the need to have a NPWP for every KTP holder. The NIK-KTP belongs to an Indonesian citizen aged 17 years. Therefore, education and introduction to taxation are important for young people, in order to better know and understand existing tax regulations. The aim of this community service activity is to provide tax education and information, especially those related to NPWP. Through tax outreach, the result of this community service is that participants know what a NPWP is, the relationship between NIK-KTP and NPWP, and when the situation and conditions are right to obtain a NPWP. The results of this activity are also expected to be beneficial for the surrounding community, where participants will be able to disseminate this education to their immediate environment.
References
Amah, N., Febrilyantri, C., & Lestari, N.D. (2023). Insentif Pajak Dan Tingkat Kepercayaan: Pengaruhnya Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ekonomi, 28(1), 1–19. https://doi.org/10.24912/je.v28i1.1266
Anjelina, S., Frederica, D., & Iskandar, D. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dengan Sosialisasi Pajak sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 11(1), 119-130. https://doi.org/10.17509/jrak.v11i1.45644
Cynthia, V., & Trisnawati, E. (2024). Pengaruh Kesadaran, Sosialisasi, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Paradigma Akuntansi, 6(4), 1598-1609. https://doi.org/10.24912/jpa.v6i4.32345
Djunaidy, V. D., Darsono , F.L., Marito, S., & Soegianto, L. (2024). Penyuluhan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Secara Mandiri bagi Kelompok Wanita Usia Produktif (WUP). ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.52072/abdine.v4i1.727
Fikri, M. A., Suryantara, A. B., & Waskito, I. (2021). Sosialisasi Perpajakan Bagi Masyarakat dan UMKM. Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 100–108. https://doi.org/10.36312/linov.v6i2.574
Ghesiyah, G. (2022). Pengaruh Pengetahuan Dan Lingkungan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 165-178. https://doi.org/10.17509/jrak.v10i1.37370
Hartinah, D. A. S. ., Kusumawati, A. ., & Rasyid, S. (2022). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi : Sosialisasi Pajak Sebagai Variabel Moderasi. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(1), 195-218. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1262
Indrawati, N.K., Juniarsa, N., Waluya, S. A. , Susilo, H., Nurbatin, D., Lestari, P., & Rhamadhani, S.Z.N. (2024). Pemberdayaan Wanita Melalui Pendidikan Keuangan Untuk Meningkatkan Keuangan Produktif Keluarga . Jurnal Edukasi Pengabdian Masyarakat, 3(2), 140–144. https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v3i2.4004
Juniarsa, N., Rofiudin, M., & Martono, M. (2023). Sosialisasi Dan Pendampingan Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga Pada Desa Sanankerto Kabupaten Malang. Jurnal Edukasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 23–28. https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v2i1.2111
Khoiroh, F., Haliza, S.A., & Anwar, C. (2024). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Pengabdian dalam Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Barat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI), 2(1), 25-31. https://doi.org/10.62017/jpmi.v2i1.2351
Mukit, A. (2019). Peningkatan Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Melalui Program Sosialisasi Perpajakan (Studi pada Program Kerja KKN Mahasiswa IAIN Jember di Dusun Gambiran Desa Mumbulsari). Prosiding Konferensi Pengabdian Masyarakat, 1(1), 201–204.
Nurfaizah, Komalasari, I., & Ramadani, D.F. (2023). Peningkatan Keterampilan Anggota Dawis Melalui Pelatihan Pembuatan Buket Dan Optimalisasi Media Sosial Untuk Pemasarannya. ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 9–14. https://doi.org/10.52072/abdine.v3i1.534
Peraturan Menteri Keuangan No.136/PMK.04/2022, atas Perubahan PMK No. 112/2022
Putra, A. F. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM: Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Modernisasi Sistem. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 7(01), 1-12. https://doi.org/10.35838/jrap.2020.007.01.1
Ristanti, F., Khasanah, U., & Kuntadi, C. (2022). Literature Review Pengaruh Penerapan Pajak UMKM, Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(2), 380–391. https://doi.org/10.38035/jim.v1i2.49
Sufiyanto, R., Suryana, A.K.H., Triatmaja, N. A., Pratiwi, Y.D., & Wulandari, A. (2024). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada Kpp Pratama Boyolali). EKOBIS : Jurnal Ilmu Manajemen Dan Akuntansi, 12(1), 101-110. https://doi.org/10.36596/ekobis.v12i1.1115
Sulistyowati, R., Mas’adah, M., Nataliawati, R., Singgih, C. T., Ardichy, M.F., & Sari, Y.E. (2023). Sosialisasi Pelatihan Perpajakan Bagi Masyarakat Pelaku Umkm Kec. Kedungadem Kab. Bojonegoro. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(4), 9286–9289. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.20418
Supriyati & Hapsari, I. (2021). Tax Avoidance, Tax Incentives, and Tax Complience During the Covid-19 Pandemic : Individual Knowledge Perspectives. Journal of Accounting and Strategic Finance, 4(2), 222-241. https://doi.org/10.33005/jasf.v4i2.174
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Wijaya, H., Sari, D.P., & Darsono, F.L. 2022. Pelatihan Perhitungan Harga Jual Produk dan Aspek Perpajakan UMKM bagi Cleaning Service. ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 46–55. https://doi.org/10.52072/abdine.v2i1.270
Yandra, A., Nielwaty, E., Herlinda, D., & Faridhi, A. (2021). Pendidikan Politik Dan Civic Culture Pada Ibu-Ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). ABDINE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 56–62







