Edukasi Implementasi Restoratif Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Secara Non Litigasi di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Bojonegoro
DOI:
https://doi.org/10.33379/icom.v3i3.3036Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Penegakan Hukum, PidanaAbstrak
Salah satu permasalahan mendasar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia adalah cenderung lebih banyak menganut pola keadilan retributif, yang menyebabkan banyak terjadi benturan antara keadilan retributif dengan realitas sosial yang ada. Kesenjangan antara keadilan dan realitas sosial tersebut dapat diminimalisir dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi berupa wawasan terkait dengan penerapan konsep keadilan restoratif yang dapat dijadikan sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana ringan di masyarakat, serta dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar langsung terkait pelaksanaan restorative justice. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan menggunakan metode Participatory Action Research. Pengabdian ini menghasilkan peningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Banjarsari tentang konsep dan implementasi restorative justice untuk menyelesaikan perkara pidana dengan jalan yang lebih mudah tanpa mengeluarkan banyak biaya, cepat, mengedepankan asas keharmonisan dan kekeluargaan. Pemberian edukasi ini dilakukan melalui pemaparan materi dan ulasan terkait prosedur keadilan restoratif yang telah disampaikan oleh narasumber sebagai bekal bermasyarakat untuk menyelesaikan permasalahan.
Referensi
Bazemore, G., & Schiff, M. (2005). Juvenile Justice Reform and Restorative justice: Building Theory and Policy from Practice. Willan Publishing.
Denovita, A. H., & Puspitosari, H. (2022). Efektivitas Mediasi Penal Pada Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Perspektif Restorative justice (Studi di Kepolisian Resor Bojonegoro). Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 2(2), 89–105.
Herwanto. (2021). Keadilan Restorative justice: Implementasi Politik Hukum Pidana Bernilai Filsafat Pancasila. Laduny Alifatama.
Hestaria, H., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 112–128.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (2023, June 12). Kolaborasi Pemkab-Kejari, Bikin Rumah RJ Untuk Perdamaian Masalah Hukum. Https://Bojonegorokab.Go.Id/Berita/6436/Kolaborasi-Pemkab-Kejari-Bikin-Rumah-Rj-Untuk-Perdamaian-Masalah-Hukum.
Reksa, M. B. S., & Subroto, M. (2023). Penerapan Restorative justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(1), 1152–1157.
Satria, H. (2018). Restorative justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123.
Sitanggang, D., Siadari, L. P. P., & Dahlan, D. (2023). Juridical Analysis Of The Application Of Restorative justice In Case Of Narcotics Abuse In The Directorate Of Drugs, Polda Kepri. International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS), 3(1), 1–10.
Van Ness, D. W., Strong, K. H., Derby, J., & Parker, L. L. (2022). Restoring Justice: An Introduction to Restorative justice. Routledge.
Wahyuningsih, S. E., Setiyowati, H. R., & Iksan, M. (2023). Implementation of Restorative justice on Elderly Actors in Criminal Law Enforcement Based on Justice Value in Indonesia. International Journal Soc Sci Hum Res, 06(02), 1084–1091.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Lisa Aminatul Mukaromah, Khurul Anam, Dery Ariswanto, A’immatur Rosidah; Niken Nuriya Dwi Lailia; Eka Mei Nia Prastiwi, Prastiwi Mufidah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.











