Pendampingan Sertifikasi Halal MUI Pada Produk Cincau Hitam “Cincau Cincai” di Kelurahan Jagabaya 1, Tanjung Karang Timur

Penulis

  • Lina Maulidiana Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Indonesia
  • Sri Zanariyah Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Indonesia
  • Dwi Putri Melati Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/icom.v3i4.3438

Kata Kunci:

Cincau Hitam, Penyuluhan dan Pendampingan, Sertifikat Halal, Sistem Jaminan Porduk Halal

Abstrak

Usaha produksi cincau hitam “Cincau Cincai” milik Bapak Zulkifli yang terkenal di Kelurahan Jagabaya 1 dengan sebutan kampung produsen cincau hitam banyak diminati masyarakat Bandar Lampung saat bulan ramadhan sebagai penganan favorit. Namun, usaha cincau miliknya belum memiliki penetapan kehalalan produk dari LPPOM-MUI Lampung. Hal ini mempengaruhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) produk cincau yang diragukan, sehingga berakibat pada nilai jual produk yang dipasarkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, tim pengabdian dari Unviersitas Sang Bumi Ruwa Jurai melakukan survey dan memberikan edukasi sekaligus pendampingan pengurusan sertifikasi halal bagi produk “Cincau Cincai” milik Bapak Zulkifli. Kegiatan dilaksanakan dalam rentang waktu bulan Agustus 2022-Februari 2023. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan awal, yaitu terbitnya ketetapan halal untuk produk Cincau Hitam “Cincau Cincai” milik Bapak Zulkifli dari MUI Lampung.

Referensi

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya penyuluhan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha kecil menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139–150.

Asrida, W., Hariyanti, D., Musaid, S. A., & Hariyati, T. R. (2020). Pelatihan Sertifikasi Halal Produk Dan Pengelolaan Keuangan Usaha Bagi Kelompok Usaha Sagu Tumbu Di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT JAMAK, 3(1), 161–176.

Handayani, S., & Suryaningrum, D. H. (2021). Penerapan ETAP untuk Pencatatan Keuangan pada Usaha Kecil Menengah. Small Business Accounting Management and Entrepeneurship Review, 1(1), 22–34.

Ikbal, A. (2021). Tanggung Jawab Produsen Pada Kualitas Barang Produksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Studi Kasus Home Industry Pembuatan Tape Di Desa Poler Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.

Lubis, M. F., Saidin, O. K., Agusmidah, A., & Sukarja, D. (2022). Kesadaran Hukum Pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Sertifikasi Halal Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Locus Journal of Academic Literature Review, 322–332.

Maruf, D., Dalming, T., & Dinar, I. A. F. (2019). Escherichia Coli Pada Cincau Hitam Di Pasar Katangka Kota Makassar. Media Farmasi, 15(2), 112–115.

Naskhila, A. S., & Suriaatmaja, T. T. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 264–269.

Niza, J. I. A. (2023). Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 141–156.

Rosyida, A., & Martini, M. (2023). Hubungan Higiene Sanitasi Dengan Kontaminasi Escherichia coli dan Jumlah Total Kuman Pada Cincau Hitam di Pasar Tradisional Kota Semarang. Jurnal Riset Kesehatan Masyarakat, 3(1).

Sari, A. M., Sumani, S., Hanim, D., & Supriyadi, S. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan Melalui Penganekaragaman Olahan Daun Cincau Hitam (Mesona Palustris BL). Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 2, 207–212.

Sasora, F., Pahlepi, R., Putubasai, E., Pradana, K. C., & Sari, R. K. (2022). Pemanfaatan Lahan Pekarangan Bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Sukoharjo 3, Kec. Sukoharjo, Pringsewu. Jurnal Abdi Masyarakat Saburai (JAMS), 3(2), 120–129.

Suhendi, A. H., Brata, Y. R., Farida, I., & Lubis, F. Z. (2023). Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Pangan Dalam Kemasan Tanpa Label Halal Pada Usaha Kecil. Case Law, 4(1), 17–25.

Suseno, G. P. S. P., & Habiburohmah, E. H. (2020). Relationship Marketing dalam Pengembangan Bisnis. Jurnal Co Management, 3(2), 479–486.

Suzery, M., Widayat, W., Cahyono, B., & Al-Baarri, A. N. (2020). Proses Perbaikan Produksi Dalam Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Paguyuban Usaha Kuliner. Indonesia Journal of Halal, 2(2), 53–57.

Unduhan

Diterbitkan

02-12-2023

Cara Mengutip

Pendampingan Sertifikasi Halal MUI Pada Produk Cincau Hitam “Cincau Cincai” di Kelurahan Jagabaya 1, Tanjung Karang Timur. (2023). I-Com: Indonesian Community Journal, 3(4), 1957-1965. https://doi.org/10.33379/icom.v3i4.3438

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama