Dari Diam Menjadi Aksi: Meningkatkan Kesadaran dan Mengakhiri Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Pendidikan Publik
DOI:
https://doi.org/10.33379/icom.v4i3.5330Kata Kunci:
KDRT, Pendidikan Publik, Penegakan Hukum, Penyuluhan HukumAbstrak
Untuk mencegah dan mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, seperti penegakan hukum, pendidikan publik, dukungan psikologis, serta pertimbangan budaya. Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang KDRT dan bagaimana cara menanganinya. Pendidikan publik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak individu, dampak negatif dari KDRT dan tahapan penanganannya. Metode penyuluhan hukum/ pendidikan publik kepada mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. Mitra berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan menyediakan waktu, tempat, dan menghadirkan anggotanya sebagai peserta penyuluhan hukum menyadarkan masyarakat tentang bahaya KDRT. Banyaknya pertanyaan mengenai kasus yang dialami menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melibatkan penegakan hukum, merupakan langkah positif untuk mengatasi KDRT. Dengan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan keluarga yang lebih aman. Masyarakat membutuhkan sistem dukungan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Referensi
Alawqiah, A., & Darwis, M. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andriyani, A. (2024, Juli 10). KDRT ‘Monster’ Menakutkan Dalam Keluarga. https://berbagi.hsi.id/kdrt-monster-menakutkan-dalam-keluarga
Anjari, W. (2014). FENOMENA KEKERASAN SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN. 1.
Ardianto, F. S., Simanungkalit, P., & Sadat, A. (2023). Penegakkan Hukum Pidana terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(9), 5322–5337. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i9.13682
Ashila, B. I., & Sofie, K. (2023, November 30). Perempuan dan Anak Masih Kesulitan Ketika Berurusan dengan Hukum; Pedoman Baru Bagi Jaksa bisa Membantu! https://ijrs.or.id/2023/11/30/perempuan-dan-anak-masih-kesulitan-ketika-berurusan-dengan-hukum-pedoman-baru-bagi-jaksa-bisa-membantu-2/
dkp3akaltim, dkp3akaltim. (2023, Maret 27). Soraya: Program Perlindungan Perempuan Harus Melibatkan Semua Sektor. https://dkp3a.kaltimprov.go.id/berita/detail/5535?new
Dyah Listyorini, Arikha Saputra, & Fitika Andraini. (2022). PENERAPAN PENDIDIKAN HUKUM PADA SISWA SMA DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI SMA MUHAMMADIYAH 2 SEMARANG. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 212–220. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.48624
Gojali, A., & Kirana, S. A. (2023). Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 15470–15485. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.14400
Jaelani Rusdi, A., Caesarina Novi M, A., & Ohoiwutun, Y. A. T. (2019). Analisis Yuridis Manajemen Kerahasiaan Visum Et Repertum Tindak Pidana Kesusilaan Di Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso. Multidisciplinary Journal, 2(1), 8. https://doi.org/10.19184/multijournal.v2i1.20105
Martini, M. (2022). Assessment of Visum Et Repertum Evidence on Victims of Women Violence in Household Conflict. International Journal of Social Science Research and Review, 5(8), 150–155. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v5i8.543
Maulidianti, L. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DALAM MEMBERIKAN VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIKUM PADA ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA. 4(3).
Merung, P. V. (2016). KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP UPAYA PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI INDONESIA. veritas et justitia, Vol. 2 No. 2. https://doi.org/10.25123/vej.v2i2.2273
Ningrum, F. T., Agitha, N., & Alamsyah, N. (2023). Design Violence Reporting System Households in Mataram City. 7(2).
prabawati, P. (2022, Juli 14). Kasus Kekerasan di Kaltim Juli 2022 Capai 443 Kasus. https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/kasus-kekerasan-di-kaltim-juli-2022-capai-443-kasus
Saragih, H. N., & Sembiring, T. B. (2024). Legal Protection for Victims of Domestic Violence. Ipso Jure, 1(2). https://doi.org/I:https://doi.org/10.62872/nfj8ve03
Sriwidodo, J. (2021). PENGANTAR HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (1th ed.). Kepel Press. https://repo.jayabaya.ac.id/1035/1/Pengantar%20Hukum%20Kekerasan%20dalam%20Rumah%20Tangga%2031%20agustus.pdf
Wahyuni, W. (2023, Desember). Jerat Pidana Ayah yang Tidak Menafkahi Anak. https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-pidana-ayah-yang-tidak-menafkahi-anak-lt656e7db749d99/
wikipedia. (2015). Mangkupalas, Samarinda Seberang, Samarinda. https://id.wikipedia.org/wiki/Mangkupalas,_Samarinda_Seberang,_Samarinda
Wilson, L. (2023). Domestic Violence. Dalam Encyclopedia of Forensic Sciences, Third Edition (hlm. 145–155). Elsevier. https://doi.org/10.1016/B978-0-12-823677-2.00205-1
Yunita, A. (2021). THE IMPROVEMENT OF CIVIL CONSCIOUSNESS OF LAW FOR THE ENDORSEMENT OF LAW AND ECONOMIC DEVELOPMENT IN INDONESIA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 318. https://doi.org/10.33760/jch.v6i2.339
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Aristya Windiana Pamuncak, Amsari Damanik, Agustina Wati, Sulung Nugroho, Erna Susanti, Nur Arifudin, Sofwan Rizko Ramadoni, Grizelda Grizelda, Reza Pramasta Gegana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.











