Sosialisasi Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional dipandang dari Aspek Hukum Kesehatan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2239

Keywords:

Sosialisasi, Obat Kimia, Jamu Tradisional, Hukum Kesehatan

Abstract

Beberapa jamu tradisional terkontaminasi bahan kimia berbahaya dan bukan bahan alami yang digunakan untuk membuat jamu tradisional. Hal ini memiliki banyak konsekuensi bagi kesehatan masyarakat dan menimbulkan efek samping bagi orang-orang yang menggunakan obat-obatan tradisional ini. Efek samping yang didapat setelah mengkonsumsi obat tradisional yang dicampur dengan bahan kimia obat mulai dari yang ringan hingga yang mengancam jiwa. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pengabdian Unsika dilakukan pada tanggal 13 November 2021 berlokasi di Desa Kepuh. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring. Kegiatan ini juga menggunakan sebaran pengisian kuesioner yang diberikan kepada masyarakat sasaran. Bertujuan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemahaman akan penggunaan obat tradisional yang bebas dari bahan kimia serta aspek hukum kesehatan yang membersamainya. Bahaya bahan kimia obat yang terkandung dalam obat tradisional tidak dapat dilihat dalam jangka pendek atau ketika langsung dikonsumsi. Sedangkan aspek hukumnya dapat dilihat berdasarkan pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

References

Arina Rahma Oktaviani, et al., (2021). Pengetahuan dan Pemilihan Obat Tradisional Oleh Ibu-Ibu di Surabaya. Jurnal Farmasi Komunitas, 8(1).

Handayani, L., & Suharmiati. (2006). Cara Benar Meracik Obat Tradisional. Agromedia.

Harmanto, G. (2011). Sosiologi untuk SMA/MA. YramaWidya.

Indonesia, K. P. R. (2021). Membangun Kemandirian Industri Farmasi Nasional. Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Pambudi, D. B., & Raharjo, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Di Media Online. Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang MIPA Dan Kesehatan.

Priyana, P., Dianrachma, M., & Ardiansyah, R. (2021). Sosialisasi Aspek Hukum Penggunaan Jamu yang Mengandung Bahan Baku Obat Kimia Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. ABDIMAS UNWAHAS, 6(2).

Puti Priyana. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Pengguna Jamu yang Mengandung Obat Kimia Berbahaya Berdasarkan Hukum Kesehatan. KADARKUM Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).

Putra, A. D., Pradani, Y. F., & Tjiptady, B. C. (2022). Analisis Fisika dan Kimia Material Polimer Ramah Lingkungan Edible film Berbahan Rumput Laut E-Cottonii Sebagai Pengganti Kemasan Plastik. ROTASI, 24(4), 8-15.

Putri, R. E., Zamroni, M., & Huda, M. K. (2021). Tinjauan Hukum Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(1), 1–11.

Qona’ah, S., & Afianto, H. (2020). Strategi BPOM Dalam Upaya Mengatasi Pemberantasan dan Penyalahgunaan obat Ilegal Melalui Gerakan “Waspada Obat Ilegal.” Journal Komunikasi, 11(43–50).

Saputra, S. A. (2015). Identifikasi Bahan Kimia Obat dalam Jamu Pegal Linu Seduh dan Kemasan yang Dijual di Pasar Bandar. Jurnal Wiyata, 2(3), 188–192.

Sidoretno, W. M., & Rz, I. O. (2018). Edukasi Bahaya Bahan Kimia Obat yang Terdapat di Dalam Obat Tradisional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin, 1(2), 117–123.

Suharyanti, E., Amalia, R., & Aliva, M. (2020). Peningkatan Kesehatan Masyarakat Melalui Sosialisasi Penggunaan Tanaman Obat Keluarga (Toga) Di Lingkungan Bandung. AS-SYIFA: Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat, 2(1), 31–36.

Supartiningsih, Sinaga, E. M., & Silitonga, M. (2020). Sosialisasi Kandungan yang Terdapat dalam Jamu Antalgin dalam Mengatasi Pegal Linu. Jurnal Abdimas Mutiara Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).

Yuningsih, R. (2021). Perlindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1), 47–62.

Published

2023-03-08

How to Cite

Sosialisasi Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional dipandang dari Aspek Hukum Kesehatan . (2023). I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 186-197. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2239