Sosialisasi Pemenuhan Hak Aksesbilitas Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang (Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang)
DOI:
https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2079Kata Kunci:
Aksesibilitas, Pendidikan, DisabilitasAbstrak
Negara lewat pemerintahannya memiliki suatu kewajiban, yakni salah satunya ialah adanya jaminan atas hak yang sama guna aksesbilitas pendidikan bagi tiap-tipa orang tanpa diskriminasi. Pengabdian ini bertujuan guna memberikan pemahaman secara perlahan kepada participant yang dalam hal ini ialah masyarakat Desa Cilamaya Wetan agar memiliki pemahaman mengenai hak aksesibilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas serta beragam regulasi yang mengaturnya baik di tingkat peraturan pusat maupun peraturan daerah yang menyangkut disabilitas. Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pada pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2022 melalui aplikasi dengan aplikasi zoom meeting yang menjadi solusi guna dapat menjangkau partisipant dan masyarakat untuk ikut serta lebih banyak. Pengabdian dilaksanakan menggunakan beberapa tahapan: Tahap persiapan; Tahap pelaksanaan sosialisasi; dan Tahap pelaporan. Hasil kegiatan sosialisasi ini, yakni pemaparan materi mengani hak aksesibilitas penyandang disabilitas serta kewajiban pemerintah daerah serta ragam regulasi yang mengatur tentang hak pendidikan dan penyandang disabilitas. Pada akhir kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, narasumber banyak disodori dengan ragam pertanyaan dari masyarakat/participant, yang mana hal tersebut menandakan terdapat responds yang baik dari mitra.
Referensi
Balitbangda. 2016. Kajian Pemetaan Anak Usia Sekolah Penyandang Disabilitas di Kalimantan Selatan. Laporan Penelitian. Banjarbaru: Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan.
Eko Riyadi. 2018. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Jakarta: Rajawali Press.
Emmanuel Sujatmoko. 2010. Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi. 7 (1).
Faiq Tobroni. 2020. Pengenalan Hak Asasi Manusia bagi Siswa di Perbatasan: Pengabdian Masyarakat di Pulai Sebatik. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat. 3 (1).
Imam Fitri Rahmadi. 2020. Pendidikan di Daerah Kepualauan Terpencil: Potret Siswa, Guru, dan Sumber Belajar. Jurnal Pendidikan Edutama. 7 (1).
Indra Yudha Koswara dan Hana Faridah. 2022. Sosialisasi Kebijakan Pidana dalam Mencegah Terjadinya Kecelakaan Transportasi Laut Demi Keselamatan dan Keamanan Pelayaranan Nasional. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. 12 (2).
Muhammad Ashri. 2018. Hak Asasi Manusia (Filosofi, Teori dan Instrumen Dasar), Makassar: Social Politic Genius.
Nadziroh, Chairiyah dan Wachid Pratomo. 2018. Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan Dasar di Indonesia. Jurnal Pendidikan Ke-SD-an. 4 (3): 400-405.
Suardi, F., Sulfasyah, S., dan Nur, H. 2016. Diskriminasi pendidikan masyarakat terpencil. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi. 4(2).
Syarifah Salmah dan Tamjidnoor. 2019. Aksesibilitas Pendidikan Bagi Kaum Disabilitas Pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (Min) di Kota Banjarmasin. AL-BANJARI. 18 (1).
Tilaar, H.A.R. 1999. Manajeman Pendidikan Nasional. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Maharani Nurdin, Hana Faridah, Devi Siti Hamzah Marpaung

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.











