Penyuluhan Hukum: Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.33379/icom.v4i3.5178Kata Kunci:
Hukum, Pinjaman Online, Kecamatan PulosariAbstrak
Judi online telah diidentifikasi sebagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi internet. Selain itu, layanan pinjaman online (pinjol) juga menjadi tren yang semakin populer. Kedua fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan masyarakat Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan yang serius dari pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai dampak negatif dari judi online dan pinjaman online. Metode pelaksanaan dimulai dari tinjauan pustaka, pengamatan lapangan dan penyuluhan hukum. Hasil dari kegiatan ini meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang tentang dampak negatif judi online dan pinjaman online berdasarkan hasil uji t-Test sebesar 64,17%.
Referensi
Amalia, R., Muchtar, H., & Ersya, M. P. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Oleh Polresta Padang. Journal of Civic Education, 2(1), 56-66.
Andrews, E., Bufford, A., Banks, D., Curry, A., & Curry, M. (2014). STEM Modules: Developing Innovative Approaches to Enhance Student Learning. In ASEE Gulf-Southwest Conference Organized by Tulane University, New Orleans.
Arifin, T. (2018). Berani jadi pengusaha, sukses usaha dan raih pinjaman. Gramedia Pustaka Utama.
Hsueh, S. C., & Kuo, C. H. (2017, August). Effective matching for P2P lending by mining strong association rules. In Proceedings of the 3rd International Conference on Industrial and Business Engineering (pp. 30-33).
KOMINFO, P. (t.t.). Riset Kominfo dan UNICEF Mengenai Perilaku Anak dan Remaja Dalam Menggunakan Internet. Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Diambil 11 Agustus 2024, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/3834/siaran-pers-no-17pihkominfo22014-tentang-riset-kominfo-dan-unicef-mengenai-perilaku-anak-dan-remaja-dalam-menggunakan-internet/0/siaran_pers
KOMINFO, P. (t.t.). Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022 Tentang Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Diambil 11 Agustus 2024, dari http:///content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentangpenanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers
Masrul, M., Abdillah, L. A., Tasnim, T., Simarmata, J., Daud, D., Sulaiman, O. K., ... & Faried, A. I. (2020). Pandemik COVID-19: persoalan dan refleksi di Indonesia.
Omarini, A. E. (2018). Peer-to-peer lending: business model analysis and the platform dilemma. International Journal of Finance, Economics and Trade (, 2(3), 31-41.
Pratiwi, W. B. (2022, August). Edukasi tentang Pinjaman Online dan Pencegahan Jeratan Pinjaman Online Ilegal Bagi Kelompok Wanita Tani Teguh Rahayu, Berbah Sleman. In PROSIDING Seminar Nasional Hasil Pengabdian (SNHP).
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 139-156.
Suhada, R. (2017). Makna Judi Online Bagi Remaja Di Kota Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).
Supriyanto, E. (2019). Sistem informasi fintech pinjaman online berbasis web. Just IT: Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, 9(2), 100-107.
Trisnawati, P. A., Prakoso, A., & Prihatmini, S. (2015). Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid. B/2013/PN-TB). Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, I (1).
Wati, D., & Syahfitri, T. (2021). Dampak Pinjaman Online Bagi Masyarakat. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1181-1186.
Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang). JESS (Journal of Educational Social Studies), 5(2), 156-162.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Encep Saefullah, Muflihah Muflihah, Bambang Dwi Suseno, Gatot Hartoko, April Laksana, Alhane Wahdaliansyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.











