Penguatan Sertifikasi Halal Produk UMKM di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Sebagai Upaya Menunjang Kewirausahaan Mandiri

Penulis

  • Bayu Wiratama Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Wahyono Wahyono Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • P. Erianto Hasibuan Universitas Negeri Semarang, Indonesia
  • Irnin Miladdyan Airyq Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70609/icom.v4i4.5440

Kata Kunci:

Sertifikasi Halal, UMKM Desa Branjang, Fokus Group Diskusi

Abstrak

Konsep makanan halal telah diakui sebagai benchmark yang menjadi alternatif untuk menjamin keamanan suatu produk. Dalam suatu perdagangan, makanan yang dikonsumsi wajib memiliki jaminan legalitas, termasuk salah satunya label halal. Sertifikasi halal diperlukan guna meningkatkan daya saing para pelaku usaha dalam memperluas pangsa pasar baik secara domestik maupun internasional, serta memberikan kepastian suatu produk dalam memenuhi hak-hak konsumen. Pemberian sertifikat halal merupakan nilai tambah bagi produk-produk UMKM Desa Branjang. Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi serta pelatihan bagi pelaku-pelaku UMKM dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Kegiatan ini menerapkan metode Focus Group Discussion (FGD) pada aktivitas penyuluhan terkait proses perolehan sertifikat halal termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui program pelatihan dan pendampingan ini, para pelaku UMKM desa mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kehalalan produk dan legalitas usaha. Program ini mendorong peningkatan kualitas produk, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan citra Desa Branjang sebagai pusat produk halal.

Referensi

Afiyanti, Yanti. 2008. Focus Group Discussion (Diskusi Kelompok Terfokus) Sebagai Metode Pengumpulan Data Penelitian Kualitatif. Jurnal Keperawatan Indonesia, Vol 12. No 1, 2008

Alfarizi, M. (2023). Peran Sertifikasi Halal Dan Kepatuhan Praktik Halal Terhadap Kinerja Bisnis Berkelanjutan: Investigasi Pemodelan Empiris Sektor Umkm Kuliner Nusantara. Harmoni, 22(1), 93-116.

Alfikri, L. R., & Fauzi, A. (2022). Politisasi Sertifikat Halal. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 3(2), 242-249.

Asyik, N. F., Patuh, M., & Respatia, W. (2023). Sosialisasi Sertifikasi Halal Dan Jaminan Halal Pada Umkm Makanan Dan Minuman Di Kabupaten Gresik. ABDIMAS NUSANTARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 91-101.

Charis, A., Alwi, A. Z., Arianti, L. A., & Hidayat, W. W. N. (2022). Identifikasi Populasi Pohon Aren (Arenga Pinnata) Sebagai Potensi Utama Produk Kreatif Desa Wisata Branjang Ungaran. Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang, 4(1), 100-111.

Djakfar, I., & Isnaliana, I. (2021). Model Pendampingan pengurusan sertifikasi produk makanan halal bagi umkm dalam mendukung Banda Aceh menjadi kota wisata halal. Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 80-88.

Fuadi., Soemitra, A., Nawawi, Z., M. (2022). Studi Literatur Implementasi Sertifikasi Halal. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 6 (1), 118-125.

Hasanah, N., Azizah, N., Nikmatussolihah, M. R., & Santoso, M. A. (2022). Perkembangan Industri Halal di Indonesia. JIESP: Journal of Islamic Economics Studies and Practices, 1(2), 219-233.

Kitzinger, Jenny. 1996. Introducing focus groups. British Medical Journal, Vol 311.

Lehoux, Pascale, Blake Poland, Genevieve Daudelin. 2006. Focus Group Research And “The Patient’s View.” Social Science & Medicine, 63

Mardhotillah, R. R., Putri, E. B. P., Karya, D. F., Putra, R. S., Khusnah, H., Zhulqurnain, M. R.I., & Mariati, P. (2022). Pelatihan Sertifikasi Halal dalam Upaya Peningkatan Kepuasan Pelanggan Sebagai Bagian dari Scale-Up Business Bagi UMKM. Jurnal Surya Masyarakat, 4(2): 238-246.

Mustakim, Z., Setiawan, O., Chalim, A., & Maulana, M. R. (2022). Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Umkm Di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. DedikasiMU: Journal of Community Service, 4(2), 221-226

Muttalib, A. (2018). Studi Deskriptif Peran Perempuan Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif Di Kota Mataram. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 4(1), 250-261

Pardiansyah, E., Abduh, M., Najmudin. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2), 101-110.

Qodir, A., & Muhim, A. (2024). Peran Produsen Dalam Melindungi Konsumen Melalui Sertifikasi Halal Produk. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 4(1), 67-75

Sarmalina, S., Suhendro, S., & Yetti, Y. (2023). Kajian Tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Bersertifikat Halal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 5768-5778.

Sukri, I. F. (2021). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Halal Dan Produk Halal di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 51 (1), 73–94.

Warto, Samsuri. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Journals of Islamic and Economics Banking, 2(1) 98-112.

Unduhan

Diterbitkan

02-12-2024

Cara Mengutip

Penguatan Sertifikasi Halal Produk UMKM di Desa Branjang Kecamatan Ungaran Sebagai Upaya Menunjang Kewirausahaan Mandiri. (2024). I-Com: Indonesian Community Journal, 4(4), 2465-2473. https://doi.org/10.70609/icom.v4i4.5440