Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi Anak di Lingkungan Sekolah ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Penulis

  • Umi Muslikhah Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Halimah Nur Izzati Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Icha Herawati Universitas Islam Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6529

Kata Kunci:

Pencegahan, Penanganan, Pornografi Anak

Abstrak

Salah satu mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan manusia yang berprilaku baik, kepribadian baik, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta harkat dan martabat menghormati kemanusiaan. Dalam perkembangannya, pornografi mengalami pertumbuhan dan penyebaran yang pesat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Peredaran dan penyebaran film porno kini semakin pesat karena ditopang dengan kecanggihan sarana informasi dan komunikasi salah satunya media internet yang bisa diakses oleh masyarakat pada setiap saat. Dalam peraturan perundang—undangan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa jenis-jenis kejahatan hukum di dunia maya, salah satunya adalah pelanggaran isi situs web yang tersebar luas. Salah satu bentuk pelanggaran isi situs web adalah pornografi. Pornografi merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi di Indonesia, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak. Isu pornografi yang dikorelasikan dengan anak telah dilakukan. Kepribadian yang baik akan membuat anak mampu memilih perilaku yang baik dan tidak terjerumus dalam perilaku negatif seperti perilaku pornografi.

Referensi

Asbari, M., & Isnawati, B. (2024). Pornografi dan Pengasuhan Anak: Menganalisis Dampak Media Digital terhadap Peran Keluarga dan Perkembangan Anak. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 3(1), 53–57.

Ayyun, R. T. Q., & Malihah, E. (2019). Peran Keluarga Dalam Upaya Pencegahan Adiksi Pornografi Pada Anak Usia Sekolah Dasar. Sosietas, 8(2). https://doi.org/10.17509/sosietas.v8i2.14595

Barda Nawawi Arief. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief. (2007). Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex/Cyberporn. Pustaka Magister.

Burhan Bungin. (2001). Erotika Media Massa. Muhammadiyah University Press.

Chazawi, A. Dan Ferdian, A. (2015). Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik. Media Nusa Creative.

Denny Mahardy. (2014). Indonesia Negara Paling Aktif Soal Pornografi Anak di Dunia - Tekno Liputan6. Diakses 2022 pada tanggal 5 April.

DHARMA, I. D. A. B. W. (2022). Perlindungan Hukum Anak Dalam Kejahatan Pornografi Dan Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Kejahatan Pornografi Di Indonesia. Ganec Swara, 16(2), 1532–1537.

Dini, M. F., Fauziah, A., Prama, S. S., & Puadah, P. (2024). UPAYA PREVENTIF DALAM MENANGANI BAHAYA PORNOGRAFI BAGI PELAJAR DENGAN MEDIA VISUAL POSTER. Journal Education and Government Wiyata, 2(1), 53–65.

Djubaedah, N. (2003). Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Kencana Prenadamedia group.

Hi.Yusuf, H. (2020). Pentingnya Pendidikan Seks Bagi Anak. Al-Wardah, 13(1), 131. https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.163

Novita, E. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi kebiasaan menonton film porno pada remaja. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial Dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology), 4(1), 31–44.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. In Bi.Go.Id (Issue September, pp. 1–2). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

Saefullah, E., Muflihah, M., Suseno, B. D., Hartoko, G., Laksana, A., & Wahdaliansyah, A. (2024). Penyuluhan Hukum: Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online. I-Com: Indonesian Community Journal, 4(3), 2000–2010. https://doi.org/10.33379/icom.v4i3.5178

Samosir, M., Ridhol, A., Berliani, A., & Yusuf DM, MohdMilthree Saragih, G. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 1933–1937.

Saputro, H., & Talan, Y. O. (2017). Pengaruh lingkungan keluarga terhadap perkembangan psikososial pada anak prasekolah. Journal Of Nursing Practice, 1(1), 1–8.

Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada.

Sugitanata, A. (2023). Analisis Ekologi Sistem Bronfenbrenner Terhadap Upaya Perlindungan Anak Dari Bahaya Pornografi Di Era Globalisasi Digital. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 3(2), 129–138. https://doi.org/10.30984/spectrum.v3i2.778

Unduhan

Diterbitkan

04-03-2025

Cara Mengutip

Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi Anak di Lingkungan Sekolah ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku . (2025). I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 162-172. https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6529