PERILAKU POLITIK PEMILIH PEMULA MENJELANG PEMILU 2024 DI KABUPATEN MALANG

Authors

  • Dafis Ubaidillah Assidiq Universitas Islam Raden Rahmat Malang
  • Dewi Ambarwati Universitas Islam Raden Rahmat Malang
  • Mohammad Imron Universitas Islam Raden Rahmat Malang

Keywords:

Perilaku Politik, Pemilih Pemula, Pemilu

Abstract

Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 mengatur bahwa pemilih adalah pemilih pemula. Pemilih pemula harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/ Orang yang sudah menikah mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan umum (dan pemilihan kepala daerah). pemilih pemula Masyarakat yang baru mencapai usia memilih pun masih harus mengambil keputusan karena belum memiliki pengaruh politik yang luas. Di mana mereka harus memilih? Terkadang apa yang mereka pilih tidak sesuai dengan keinginan mereka Diharapkan. Oleh karena itu, pemilih baru lebih besar kemungkinannya untuk dipengaruhi dan dijadikan sasaran. Ini melibatkan pendekatan politik dan material terhadap kepentingan partai. ketidaktahuan akan isu-isu politik Dalam praktiknya, seringkali muncul pemilih baru, terutama pada pemilu legislatif dan pemilu lokal. Mereka tidak berpikir rasional dan hanya memikirkan keuntungan jangka pendek. Pemilih baru seringkali dimanfaatkan oleh partai politik dan politisi untuk kepentingan mereka sendiri Misalnya, politik berfungsi untuk memobilisasi massa dan membentuk organisasi partai.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-01-03