MODERASI BERAGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Abstract
Moderasi beragama merupakan konsep penting dalam Islam yang menekankan sikap pertengahan (tawassuth) dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama. Dalam konteks hukum Islam, moderasi beragama berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariat dan keterbukaan terhadap dinamika sosial kemasyarakatan. Islam menolak segala bentuk ekstremisme (ghuluw) maupun sikap mengabaikan ajaran agama (tafrith), dan menempatkan umatnya sebagai ummatan wasathan (umat yang moderat) sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143. Prinsip-prinsip moderasi beragama mencakup keadilan (i’tidal), toleransi (tasamuh), keseimbangan (tawazun), serta musyawarah (syura). Dalam penerapannya, moderasi beragama berperan menjaga maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat) dan memperkuat harmoni sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, moderasi beragama menjadi wujud nyata Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang membawa kedamaian, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Kata Kunci: Moderasi beragama, Hukum Islam, Tawassuth, Wasathiyyah, Maqāṣid al-syarī‘ah
