Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Sebagai Service Quality Pada Produk Makanan dan Minuman

Penulis

  • Dara Riska Alifia Yudharta Pasuruan University, Pasuruan, East Java, Indonesia
  • Aslikha Yudharta Pasuruan University, Pasuruan, East Java, Indonesia
  • Mohammad Dayat Yudharta Pasuruan University, Pasuruan, East Java, Indonesia
  • Sukamto Yudharta Pasuruan University, Pasuruan, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v7i2.2817

Kata Kunci:

sertifikasi halal, kualitas pelayanan, pelaku usaha

Abstrak

Implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal sebagai service quality adalah proses penting yang melibatkan badan penyelenggaraan jaminan produk halal. Sertifikasi halal sebagai service quality bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang diberikan oleh pelaku usaha memenuhi standar dan persyaratan halal yang ditetapkan dalam agama Islam. Tujuan dilakukan penelitian ini yang pertama yaitu untuk mengetahui sertifikasi halal dijadikan sebagai service quality pada produk makanan dan minuman Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah di Paguyuban Sekar Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Islam, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan reputasi usahanya. Sertifikasi halal sebagai service quality dapat menjadi faktor penting dalam membangun hubungan bisnis yang baik dengan konsumen yang menginginkan produk atau layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

Diterbitkan

30-07-2023

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Sebagai Service Quality Pada Produk Makanan dan Minuman. (2023). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 7(2), 124-137. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v7i2.2817