Implementasi Jaminan Produk Halal Melalui Sertifikasi Halal Sebagai Service Quality Pada Produk Makanan dan Minuman
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v7i2.2817Kata Kunci:
sertifikasi halal, kualitas pelayanan, pelaku usahaAbstrak
Implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal sebagai service quality adalah proses penting yang melibatkan badan penyelenggaraan jaminan produk halal. Sertifikasi halal sebagai service quality bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang diberikan oleh pelaku usaha memenuhi standar dan persyaratan halal yang ditetapkan dalam agama Islam. Tujuan dilakukan penelitian ini yang pertama yaitu untuk mengetahui sertifikasi halal dijadikan sebagai service quality pada produk makanan dan minuman Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah di Paguyuban Sekar Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Islam, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan reputasi usahanya. Sertifikasi halal sebagai service quality dapat menjadi faktor penting dalam membangun hubungan bisnis yang baik dengan konsumen yang menginginkan produk atau layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











