Perbandingan Implementasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Platform Digital dalam Model Penghimpunan Platform Digital dalam Model Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (Respons Lembaga Sosial terhadap Peristiwa ACT)

Penulis

  • Muhammad Khirzan Nazar Noe'man Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia
  • Mochammad Yana Aditya Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia
  • Saiful Anwar Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia
  • Nur Aini Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia
  • Amie Amelia Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v10i1.7961

Kata Kunci:

Yayasan Aksi Indonesia Dermawan, Lazismu Jabar, platform digital, keuangan syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemanfaatan platform digital dalam penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Yayasan Aksi Indonesia Dermawan dan Lazismu Jawa Barat (Lazismu Jabar), serta menganalisis strategi masing-masing lembaga dalam menghadapi tantangan kepercayaan publik pasca kasus penyalahgunaan dana oleh lembaga sejenis. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan enam informan kunci dari kedua lembaga. Temuan menunjukkan bahwa Aksi Indonesia Dermawan mengadopsi pendekatan berbasis platform digital eksternal seperti Kitabisa.com, SharingHappiness.org, dan RuangKitaPeduli.org untuk meningkatkan jangkauan donatur serta efisiensi penghimpunan dana, meskipun harus menghadapi potongan ujroh antara 5–7%. Sementara itu, Lazismu Jabar mengutamakan integrasi sistem internal dan jaringan komunitas Muhammadiyah untuk menjaga transparansi dan kepercayaan. Perbedaan utama antara kedua lembaga terletak pada orientasi strategis: Aksi Indonesia Dermawan berfokus pada efektivitas digital marketing dan adaptasi teknologi, sedangkan Lazismu Jabar menekankan nilai gerakan sosial-keagamaan dan keberlanjutan jangka panjang. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana prinsip keuangan syariah, terutama terkait alokasi dana operasional (amil) dan pemaknaan ujroh bagi platform digital, diterapkan dalam konteks tantangan digitalisasi filantropi.

Biografi Penulis

  • Muhammad Khirzan Nazar Noe'man, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia

    Magister Keuangan Syariah dari ITB - AD

  • Mochammad Yana Aditya, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia

    Dosen Keuangan Syariah dari ITB - AD

  • Saiful Anwar, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia

    Dosen Keuangan Syariah dari ITB - AD

  • Nur Aini, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia

    Dosen Keuangan Syariah dari ITB - AD

  • Amie Amelia, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, Indonesia

    Dosen Keuangan Syariah dari ITB - AD

Diterbitkan

27-01-2026

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Perbandingan Implementasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Platform Digital dalam Model Penghimpunan Platform Digital dalam Model Penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (Respons Lembaga Sosial terhadap Peristiwa ACT). (2026). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 10(1), 33-42. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v10i1.7961