Penggunaan Dana Sedekah untuk Program Eco Masjid Perspektif Maqasid Syariah: Studi pada BAZNAS Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v6i1.880Kata Kunci:
sedekah, Eco Masjid, maqasid syariahAbstrak
Dalam sistem ekonomi Islam, sedekah merupakan salah satu instrumen dalam pendistribusian kekayaan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada umatnya. Umat Islam adalah khalifah di muka bumi yang diberi wewenang untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalamnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Alam dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Dalam kaitannya dengan program Eco Mosque, pembangunan tempat ibadah yang memiliki kepedulian terhadap hubungan timbal balik antara lingkungan untuk kehidupan yang berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode eksploratif dan analisis isi menggunakan analisis deskriptif sebagai sifat penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya penggunaan dana zakat dalam pembangunan program Eco Mosque dalam perspektif maqashid syariah. Dalam hal ini disimpulkan bahwa dana zakat dalam perspektif Maqashid Syariah dapat digunakan untuk pembangunan Eco Mosque, karena ditujukan untuk kemaslahatan dan kemaslahatan umat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











