Etika Kecerdasan Buatan Berbasis Maqashid Syariah: Konseptualisasi Kerangka untuk Sektor Keuangan Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v10i2.9987Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan (AI), Keuangan Islam, maqashid syariahAbstrak
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan Islam Indonesia menawarkan efisiensi, inklusi keuangan, dan penguatan kepatuhan regulasi, namun sekaligus memunculkan persoalan etika, bias algoritmik, dan kepatuhan syariah. Artikel ini bertujuan merumuskan kerangka etika AI berbasis maqashid al‑syariah untuk menjadi acuan tata kelola AI yang berkelanjutan dalam perbankan dan keuangan Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka sistematis terhadap artikel terindeks bereputasi yang membahas etika AI Islam, maqashid al‑syariah, dan penerapan AI di keuangan Islam Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa dimensi hifz al‑din, al‑nafs, al‑‘aql, al‑nasl, dan al‑mal dapat dioperasionalkan ke dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, perlindungan data, dan orientasi maslahah publik dalam desain dan pengawasan AI. Rekomendasi dari penelitian ini yaitu mengusulkan kerangka konseptual yang mengintegrasikan maqashid al‑syariah dengan model tata kelola risiko AI modern, serta merekomendasikan penguatan regulasi, peran DPS, dan literasi etika AI di lembaga keuangan syariah Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











