Penyelesaian Wanprestasi dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah (KPR Syariah) dengan Akad Murabahah
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v6i2.1644Kata Kunci:
wanprestasi, KPR syariah, akad murabahahAbstrak
Produk pembiayaan syariah telah berkembang di dunia perbankan, di samping itu lembaga perbankan lebih banyak yang menawarkan produk dalam Islam seperti akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli barang antara dua belah pihak yang harga dan keuntungan disepakati bersama. Pada proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah di BTN (Bank Tabungan Negara) Syariah Probolinggo banyak menggunakan akad murabahah dan berbagai persoalan atau masalah yang muncul dan perlu mendapatkan solusi penyelesaiannya. Salah satu masalah yang sering muncul dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah adalah wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dan penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah pada BTN Syariah Probolinggo. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan KPR Syariah pada BTN Syariah Cabang Probolinggo yaitu pihak debitur terlambat melaksanakan kewajibannya sebagaimana jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











