Prinsip-prinsip Keuangan Publik dalam Islam: Kajian tentang Zakat dan Pajak

Penulis

  • Abdulloh Arif Mukhlas STAI Al-Azhar Menganti Gresik, Gresik, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v6i2.1646

Kata Kunci:

Baitul Mal, keuangan publik, zakat, pajak

Abstrak

Baitul Mal merupakan simpanan kekayaan yang alokasinya untuk kepentingan umum, demikian juga dengan keuangan publik atau dalam istilah lain keuangan negara. Di dalam pengelolaan keuangan publik membutuhkan konsep keuangan yang alokasinya tepat sasaran. Dalam Islam, alokasi pemanfaatan keuangan publik adalah untuk orang banyak, bisa dalam bentuk fasilitas umum atau berupa tuntutan tanggung jawab bersama, dengan berasaskan Islam. Terdapat beberapa sumber pendapatan keuangan publik dalam Islam, di antaranya adalah zakat dan pajak. Tujuan dari adanya keuangan publik dalam Islam ini adalah kesejahteraan masyarakat. Terdapat perbedaan karakteristik antara keuangan publik dalam Islam dengan keuangan publik dalam pandangan konvensional. Perbedaan tersebut terdapat pada sisi kebijakan dalam menentukan prinsip-prinsip keuangan, meliputi instrumen maupun alokasi. Beberapa instrumen dalam keuangan publik dalam Islam di antaranya adalah zakat, infak, kharaj, wakaf, pajak, aset negara dengan alokasi penyaluran yang berbeda-beda. Demikian juga landasan prinsip-prinsip keuangan publik dalam Islam berdasarkan nilai Islami yang tidak menjadi pertimbangan keuangan konvensional.

Unduhan

Diterbitkan

29-07-2022

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Prinsip-prinsip Keuangan Publik dalam Islam: Kajian tentang Zakat dan Pajak. (2022). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 6(2), 128-139. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v6i2.1646