Penyebab Kasus Sukuk yang Nyaris Gagal Bayar di Abad ke-21 dan Mekanisme Penyelamatannya
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i1.2848Kata Kunci:
gagal bayar, tata kelola, sukuk, risiko, syariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penyebab yang memicu terjadinya sukuk yang hampir gagal bayar di abad ke-21 dan mekanisme penyelamatannya. Penelitian ini disusun sebagai studi kasus yang mengkaji kasus-kasus sukuk yang hampir gagal bayar tertentu dari berbagai yurisdiksi. Hasil riset ini menunjukkan bahwa isu utama yang memicu sukuk yang hampir gagal bayar adalah kurangnya pengembangan tata kelola syariah, keterbelakangan dalam harmonisasi standar syariah, dan manajemen risiko yang buruk pada siklus bisnis proyek yang mendasarinya. Ditemukan juga bahwa terdapat dua mekanisme penyelamatan utama digunakan dalam menangani sukuk yang hampir gagal bayar. Cara pertama adalah menggunakan murabahah komoditas untuk membayar pemegang sukuk ijarah, seperti dalam kasus sukuk Ingress. Cara kedua adalah dengan mengubah ketentuan sukuk mudharabah untuk mengakomodasi aspirasi pemegang sukuk, seperti pada sukuk Dana Gas. Anomali dalam hal ini diamati dalam kasus Nakheel, di mana tidak ada upaya restrukturisasi yang dilakukan karena Emirat Dubai menutupi sebagian utangnya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











