Penyebab Kasus Sukuk yang Nyaris Gagal Bayar di Abad ke-21 dan Mekanisme Penyelamatannya

Penulis

  • Randi Swandaru INCEIF University, Kuala Lumpur, Federal Territories of Malaysia, Malaysia
  • Aishath Muneeza INCEIF University

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i1.2848

Kata Kunci:

gagal bayar, tata kelola, sukuk, risiko, syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penyebab yang memicu terjadinya sukuk yang hampir gagal bayar di abad ke-21 dan mekanisme penyelamatannya. Penelitian ini disusun sebagai studi kasus yang mengkaji kasus-kasus sukuk yang hampir gagal bayar tertentu dari berbagai yurisdiksi. Hasil riset ini menunjukkan bahwa isu utama yang memicu sukuk yang hampir gagal bayar adalah kurangnya pengembangan tata kelola syariah, keterbelakangan dalam harmonisasi standar syariah, dan manajemen risiko yang buruk pada siklus bisnis proyek yang mendasarinya. Ditemukan juga bahwa terdapat dua mekanisme penyelamatan utama digunakan dalam menangani sukuk yang hampir gagal bayar. Cara pertama adalah menggunakan murabahah komoditas untuk membayar pemegang sukuk ijarah, seperti dalam kasus sukuk Ingress. Cara kedua adalah dengan mengubah ketentuan sukuk mudharabah untuk mengakomodasi aspirasi pemegang sukuk, seperti pada sukuk Dana Gas. Anomali dalam hal ini diamati dalam kasus Nakheel, di mana tidak ada upaya restrukturisasi yang dilakukan karena Emirat Dubai menutupi sebagian utangnya.

Diterbitkan

29-01-2024

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Penyebab Kasus Sukuk yang Nyaris Gagal Bayar di Abad ke-21 dan Mekanisme Penyelamatannya. (2024). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 8(1), 1-13. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i1.2848