Bagaimana Upaya Dana Pensiun Syariah dalam Memajukan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia?
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v7i2.2870Kata Kunci:
dana, pensiun, syariah, IndonesiaAbstrak
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program-program yang menjanjikan manfaat pensiun. Semakin berkembangnya transaksi syariah di industri keuangan di Indonesia memungkinkan dana pensiun dikelola sesuai syariah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peningkatan dana pensiun syariah di Indonesia secara signifikan terhadap peningkatan lembaga keuangan syariah. Dana pensiun umumnya diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992. Perbedaan utama dana pensiun syariah dengan dana pensiun konvensional terletak pada penerimaan iuran, instrumen investasi, hasil investasi, dan manfaat pensiun. Tidak hanya itu, perbedaan yang paling mencolok antara dana pensiun syariah dan dana pensiun konvensional adalah sistem pengelolaan investasi yang dilakukan untuk menghindari investasi keuangan konvensional berbasis riba dan bunga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











