Live Shopping TikTok dalam Perspektif Ekonomi Syariah serta Keberlanjutan Pasar
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i1.3592Kata Kunci:
TikTok Shop, live shopping, ekonomi syariah, keberlanjutan pasarAbstrak
Perkembangan teknologi mengubah cara masyarakat bertransaksi. Fitur live shopping memungkinkan penjual dan pembeli untuk berinteraksi secara langsung. TikTok meluncurkan fitur live shopping untuk memfasilitasi transaksi jual beli. Fitur ini memberikan dampak positif bagi penjual dan pembeli. Bagi penjual, fitur ini menjangkau lebih banyak pembeli. Bagi pembeli, fitur ini memudahkan mendapatkan barang yang diinginkan. Namun, fitur ini juga menimbulkan perdebatan. Fitur ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah dan dapat merusak pasar. Penelitian ini mengkaji dampak live shopping TikTok dari perspektif syariah dan regulasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan data primer terdiri dari wawancara dan observasi, serta data sekunder dari jurnal publikasi dan berita. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konten live shopping TikTok belum sepenuhnya sesuai dengan syariah. Beberapa konten yang tidak sesuai antara lain konten yang mempromosikan produk haram, konten yang menipu, dan adanya predatory pricing yang mana hal ini juga berdampak negatif terhadap pasar sebab dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











