Pemberdayaan Ekonomi Lokal Mustahiq Berbasis Filantropi Islam Melalui Zakat Pada Lembaga Amil Zakat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i2.4405Kata Kunci:
pemberdayaan ekonomi lokal, mustahiq , filantropi Islam zakatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberdayaan ekonomi lokal berbasis filantropi Islam melalui zakat pada lembaga amil zakat di Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan ekonomi lokal mustahiq berbasis filantropi Islam melalui zakat sebesar Rp 3,52 triliun atau 30,59% dari total penyaluran dan daya serapnya sebesar 92,77% dikatakan sangat efektif dalam memberdayakan ekonomi lokal mustahiq di Indonesia. Kemudian beberapa pemberdayaan ekonomi lokal mustahiq berbasis filantropi Islam melalui zakat, yaitu Distribusi Kekayaan yang Berkeadilan, Peningkatan Akses dan Kesejahteraan, Pembangunan Infrastruktur Ekonomi, Pemberdayaan Kewirausahaan. Kemudian solidaritas sosial, tanggung jawab bersama, dan manfaat ekonomi. Program ini berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif. Dengan mengelola dana zakat secara bijak, menjalankan program secara transparan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal mustahik melalui zakat dapat membantu mengatasi kesenjangan ekonomi dan sosial serta meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara keseluruhan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











