Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Akad Qardh Studi Kasus GoPay Later
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v8i2.4931Kata Kunci:
Hukum Ekonomi Syariah, Akad Qardh, GoPay Later, Fintech, Prinsip-Prinsip Hukum Islam.Abstrak
Inovasi dalam sektor keuangan telah menghadirkan model-model baru pembiayaan yang mengintegrasikan teknologi, termasuk layanan pembiayaan yang fleksibel serta bisa bayar nanti seperti yang ditawarkan oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) seperti halnya GoPay Later. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap akad Qardh yang digunakan dalam layanan GoPay Later. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan studi kasus. Data dianalisis menggunakan perspektif ekonomi syariah dan prinsip-prinsip hukum Islam terkait akad Qardh. Temuan dari penelitian ini menyoroti beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, seperti keberadaan biaya tersembunyi atau risiko bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Meskipun layanan GoPay Later menawarkan beberapa keuntungan bagi pelanggannya, namun pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam konteks layanan fintech diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan regulasi dan praktik bisnis yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











