Shopee PayLater dalam Perspektif Al-Quran (Fatwa Majelis Ulama Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i1.5279Kata Kunci:
Shopee, paylater, Shopee PaylaterAbstrak
Kemajuan teknologi saat ini menuntut manusia untuk selalu beriringan dengan teknologi. Salah satunya yaitu aktivitas jual beli menggunakan sistem daring atau online. Hal ini dianggap lebih mudah dan efisien dibanding dengan transaksi secara offline. Salah satu aplikasi belanja populer di Indonesia saat ini adalah Shopee. Dalam praktiknya Shopee menawarkan fitur yang bernama paylater. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan praktik penggunaan pinjaman Shopee Paylater dari sudut pandang hukum Islam, sedangkan yang digunakan adalah beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan permasalahan yang dipertimbangkan. Dalam hal ini apakah praktik penggunaan pinjaman Shopee Paylater itu Halal atau Haram. Sebenarnya sudah terpenuhi Oleh Shopee Paylater dari akad qardh baik dari segi akad karena adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak, obyek utama yang diperjual belikan sudah bisa terpercaya, dan juga shigat dalam sistem paylater tersebut sudah ada bentuk konfirmasi transaksi antara kedua belah pihak yang sudah sesuai dengan akad qardh. Namun dari segi lain terdapat instrumen yang mengandung riba yaitu dalam praktiknya Shopee Paylater terdapat penambahan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











