Shopee PayLater dalam Perspektif Al-Quran (Fatwa Majelis Ulama Indonesia)

Penulis

  • Ahmad Rifai Institut Pesantren Babakan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
  • Tutik Hamidah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Indonesia
  • Malik Sofy Institut Pesantren Babakan Cirebon, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i1.5279

Kata Kunci:

Shopee, paylater, Shopee Paylater

Abstrak

Kemajuan teknologi saat ini menuntut manusia untuk selalu beriringan dengan teknologi. Salah satunya yaitu aktivitas jual beli menggunakan sistem daring atau online. Hal ini dianggap lebih mudah dan efisien dibanding dengan transaksi secara offline. Salah satu aplikasi belanja populer di Indonesia saat ini adalah Shopee. Dalam praktiknya Shopee menawarkan fitur yang bernama paylater. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan praktik penggunaan pinjaman Shopee Paylater dari sudut pandang hukum Islam, sedangkan yang digunakan adalah beberapa penelitian yang telah dilakukan sebelumnya . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif untuk mengevaluasi kekuatan dan kelemahan permasalahan yang dipertimbangkan. Dalam hal ini apakah praktik penggunaan pinjaman Shopee Paylater itu Halal atau Haram. Sebenarnya sudah terpenuhi Oleh Shopee Paylater dari akad qardh baik dari segi akad karena adanya kesepakatan bersama antara kedua pihak, obyek utama yang diperjual belikan sudah bisa terpercaya, dan juga shigat dalam sistem paylater tersebut sudah ada bentuk konfirmasi transaksi antara kedua belah pihak yang sudah sesuai dengan akad qardh. Namun dari segi lain terdapat instrumen yang mengandung riba yaitu dalam praktiknya Shopee Paylater terdapat penambahan.

Diterbitkan

31-01-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Shopee PayLater dalam Perspektif Al-Quran (Fatwa Majelis Ulama Indonesia). (2025). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 9(1), 85-92. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i1.5279