Optimalisasi Peran Nazhir dalam Pengembangan Wakaf Produktif
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i2.6542Kata Kunci:
optimalisasi, nazhir, wakaf produktifAbstrak
Keberhasilan negara-negara Islam menunjukkan bahwa wakaf mampu berkontribusi dalam mengatasi persoalan ekonomi. Di Indonesia, pengelolaan wakaf diatur melalui UU No. 41 Tahun 2004, PP No. 25 Tahun 2018, dan PMA No. 4 Tahun 2009. Pemerintah daerah dan BWI Kabupaten Belitung turut aktif mengembangkan wakaf produktif dengan mengoptimalkan peran nazhir. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap lima informan kunci dari BWI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan forum nazhir. Analisis data mengacu pada Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembinaan nazhir oleh BWI mencakup dua aspek. Pertama, pola rekrutmen melalui surat ke kepala desa dan KUA, namun masih terbatas pada tingkat desa dan masjid. Kedua, pembinaan dilakukan melalui sosialisasi dasar tanpa sertifikasi khusus. Optimalisasi peran nazhir mencakup kaderisasi, pelatihan teknis, dan peningkatan literasi wakaf. BWI Belitung perlu merevitalisasi manajemen serta bersinergi dengan program Kementerian Agama seperti inkubasi wakaf dan gerakan literasi millennial.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











