Analisis Maqashid atas Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Era Reformasi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i2.7623Kata Kunci:
maqashid syariah, kebijakan ekonomi, era reformasi, keuangan syariah, pembangunan berkelanjutanAbstrak
Penelitian ini menganalisis secara komparatif arah kebijakan ekonomi syariah di Indonesia selama era Reformasi (1998-2024) melalui kerangka Maqashid al-Shari’ah. Menggunakan metode studi pustaka kualitatif dengan pendekatan analisis konten deduktif, penelitian ini memetakan evolusi kebijakan pada masa lima presiden: B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan adanya lintasan kebijakan yang progresif, bergeser dari fokus pemenuhan kebutuhan esensial (dharuriyyat) pada awal Reformasi, seperti pembentukan payung hukum perbankan syariah, menuju pemenuhan kebutuhan sekunder (hajiyyat) melalui penguatan institusional dan legislasi komprehensif, hingga mencapai level pelengkap (tahsiniyyat) dengan fokus pada integrasi ekosistem, konsolidasi industri, dan inovasi global seperti Green Sukuk. Analisis menunjukkan dominasi pilar perlindungan harta (hifdz al-mal) dan agama (hifdz al-din), namun juga menyoroti tantangan dalam menerjemahkan substansi Maqashid ke level operasional. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan model analisis kebijakan berbasis Maqashid dan rekomendasi untuk penyelarasan kebijakan masa depan agar lebih holistik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











