Analisis Maqashid atas Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Era Reformasi Indonesia

Penulis

  • Faridatuz Zakiyah Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan, Lamongan, East Java, Indonesia
  • Mohammad Salahuddin Al-Ayyuubi Madrasah Aliyah Negeri 2 Lamongan, Lamongan, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i2.7623

Kata Kunci:

maqashid syariah, kebijakan ekonomi, era reformasi, keuangan syariah, pembangunan berkelanjutan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis secara komparatif arah kebijakan ekonomi syariah di Indonesia selama era Reformasi (1998-2024) melalui kerangka Maqashid al-Shari’ah. Menggunakan metode studi pustaka kualitatif dengan pendekatan analisis konten deduktif, penelitian ini memetakan evolusi kebijakan pada masa lima presiden: B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan adanya lintasan kebijakan yang progresif, bergeser dari fokus pemenuhan kebutuhan esensial (dharuriyyat) pada awal Reformasi, seperti pembentukan payung hukum perbankan syariah, menuju pemenuhan kebutuhan sekunder (hajiyyat) melalui penguatan institusional dan legislasi komprehensif, hingga mencapai level pelengkap (tahsiniyyat) dengan fokus pada integrasi ekosistem, konsolidasi industri, dan inovasi global seperti Green Sukuk. Analisis menunjukkan dominasi pilar perlindungan harta (hifdz al-mal) dan agama (hifdz al-din), namun juga menyoroti tantangan dalam menerjemahkan substansi Maqashid ke level operasional. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan model analisis kebijakan berbasis Maqashid dan rekomendasi untuk penyelarasan kebijakan masa depan agar lebih holistik.

Diterbitkan

30-07-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Analisis Maqashid atas Arah Kebijakan Ekonomi Syariah Era Reformasi Indonesia. (2025). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 9(2), 175-190. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v9i2.7623