Sistem Kelembagaan Keuangan Bebas Bunga Alternatif bagi Perekonomian yang Berkeadilan: Tinjauan Konstruktif
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v3i2.803Kata Kunci:
kelembagaan keuangan bebas bunga, perekonomian yang berkeadilanAbstrak
Sistem ekonomi Islam dapat menjadi pilihan di tengah sistem ekonomi dunia saat ini dengan mekanisme pasarnya yang tidak lagi dapat terkendalikan oleh siapa pun dan sistem mana pun. Sistem ekonomi Islam hadir sebagai alternatif keberpihakan sistem ekonomi pada tatanan pasar yang berkeadilan dan bermanfaat menyejahterakan manusia. Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, di mana harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktivitas ekonomi dalam masyarakat. Kelembagaan keuangan bebas bunga (lembaga keuangan syariah) sebagai implementasi dari sistem ekonomi Islam meliputi dua lembaga, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Dalam melaksanakan kegiatan keuangannya kedua macam lembaga tersebut menjalankan prinsip utama dalam bertransaksi, yaitu: adanya larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi, menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan memberikan zakat. Sehingga lembaga keuangan tersebut harus memiliki strategi manajemen keuangan, secara baik dan sesuai dengan fiqh muamalah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Jihbiz : jurnal ekonomi, keuangan dan perbankan syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











