Sistem Ngebang (Tebasan) dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v4i2.860Kata Kunci:
ngebang, jizaf, transaksi muamalah, Desa PutukrejoAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tinjauan Hukum Islam terhadap mekanisme transaksi akad jual beli padi dengan sistem ngebang (tebasan). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut mereka, pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistik. Temuan dari penelitian ini, praktik jual beli padi dengan sistem ngebang tidak mengandung unsur garar (gharar). Tingkat harga ditentukan berdasarkan tawar-menawar dan uang diserahkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan memberikan uang muka terlebih dahulu dan pelunasannya pada waktu panen. Terpenuhinya syarat syart tabqiyah dan syartul qoth’i, maka hukumnya boleh. Adapun rekomendasinya, mengenai yang wajib mengeluarkan zakat adalah pembeli, karena waktu wajib zakatnya jatuh setelah akad terjadi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Jihbiz : jurnal ekonomi, keuangan dan perbankan syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











