Implementasi Perhitungan Pricing Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v5i1.864Kata Kunci:
murabahah, shariah compliant, bank syariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pricing pembiayaan murabahah di perbankan syariah dan memberikan tawaran solusi yang tepat terhadap studi kasus pricing pembiayaan murabahah tanpa benchmark pada perhitungan suku bunga bank konvensional. Riset kualitatif dengan metode grounded theory. Berdasarkan analisis Existing Pricing Murabahah Pada Bank Umum Syariah dan solusi Model Pricing Murabahah yang ditawarkan dari penelitian ini, terdapat implikasi praktis bagi pemerintah, memberikan alternatif baru dalam perhitungan pricing murabahah. Bagi praktisi perbankan syariah, memberikan kontribusi alternatif baru model perhitungan pricing murabahah sehingga tidak lagi benchmark pada perhitungan suku bunga konvensional. Sedangkan bagi masyarakat, dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang konsep perhitungan pricing pembiayaan murabahah, ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan perbankan syariah sebagai lembaga pengelola keuangan yang benar-benar syariah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jihbiz : jurnal ekonomi, keuangan dan perbankan syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











