Penggunaan Dana Sedekah untuk Program Eco Masjid Perspektif Maqasid Syariah: Studi pada BAZNAS Kabupaten Jombang

Penulis

  • Arivatu Ni’mati Rahmatika Universitas KH. Abdul Wahab Hasbullah, Jombang, Jawa Timur, Indonesia
  • Iit Mazidah Universitas KH. Abdul Wahab Hasbullah, Jombang, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v6i1.880

Kata Kunci:

sedekah, Eco Masjid, maqasid syariah

Abstrak

Dalam sistem ekonomi Islam, sedekah merupakan salah satu instrumen dalam pendistribusian kekayaan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan kepada umatnya. Umat Islam adalah khalifah di muka bumi yang diberi wewenang untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalamnya. Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Alam dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Dalam kaitannya dengan program Eco Mosque, pembangunan tempat ibadah yang memiliki kepedulian terhadap hubungan timbal balik antara lingkungan untuk kehidupan yang berkelanjutan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode eksploratif dan analisis isi menggunakan analisis deskriptif sebagai sifat penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui diperbolehkan atau tidaknya penggunaan dana zakat dalam pembangunan program Eco Mosque dalam perspektif maqashid syariah. Dalam hal ini disimpulkan bahwa dana zakat dalam perspektif Maqashid Syariah dapat digunakan untuk pembangunan Eco Mosque, karena ditujukan untuk kemaslahatan dan kemaslahatan umat.

Diterbitkan

31-01-2022

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Penggunaan Dana Sedekah untuk Program Eco Masjid Perspektif Maqasid Syariah: Studi pada BAZNAS Kabupaten Jombang. (2022). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 6(1), 1-14. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v6i1.880

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama