Pengaruh Fintech P2P Lending, Pembiayaan Bank Syariah, Tenaga Kerja, dan Inflasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perdagangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v10i1.9228Kata Kunci:
fintech P2P lending, pembiayaan bank syariah, tenaga kerja, inflasi, pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan, VECMAbstrak
Sektor perdagangan memegang peran penting dalam PDB Indonesia. Pertumbuhan sektor ini sangat bergantung pada ketersediaan modal dan stabilitas lingkungan ekonomi. Kebutuhan modal tersebut sebagian besar dipenuhi melalui Fintech P2P lending dan Pembiayaan Bank Syariah. Namun, faktor-faktor penentu seperti dinamika penyerapan Tenaga Kerja, serta fluktuasi Inflasi perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengoptimalkan laju pertumbuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji pengaruh variabel Fintech P2P lending, Pembiayaan Bank Syariah, Tenaga Kerja, dan Inflasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perdagangan di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang. Metode analisis yang digunakan adalah Vector Error Correction Model (VECM) dengan data triwulanan dan bulanan periode 2021-2024. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam jangka pendek fintech P2P lending, pembiayaan bank syariah, tenaga kerja dan inflasi tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan di Indonesia. Sedangkan, dalam jangka panjang Fintech P2P lending dan inflasi berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perdagangan, tetapi tenaga kerja berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perdagangan. Sedangkan pembiayaan bank syariah berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Perdagangan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Kewajiban Kepemilikan: Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah Universitas Islam Raden Rahmat sebagai penyelenggara/pemilik/pihak yang memiliki hak/kewenangan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

English
Indonesia











