Peningkatan Pemahaman Nasabah melalui Penerapan Akad Wadi’ah pada Bank Madani Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.33379/tepiswiring.v2i2.2901Kata Kunci:
Wadiah contract, Savings, Islamic BankAbstrak
Pengabdian ini berfokus pada peningkatan pemahaman nasabah melalui pelatihan penerapan akad wadiah di Bank Madani Syariah. Tujuan pengabdian ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman nasabah melalui pelatihan penerapan akad wadiah di Bank Madani Syariah. Pada pengabdian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Obyek penelitian ini menggunakan data sekunder data yang berasal dari studi pustaka seperti buku, jurnal, artikel, dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan akad wadiah pada Bank Madani Syariah menggunakan akad wadiah yad dhammanah yang memiliki arti penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan titipan tersebut dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang atau uang yang dititipkan. 2) Dan pada tabungan akad wadiah yad dhammanah, menggunakan skema titipan bagi hasil







