Taat Administrasi Perkara melalui Sosialisasi E Court oleh Pengadilan Negeri Kepanjen di Desa Tempursari Donomulyo
DOI:
https://doi.org/10.33379/tepiswiring.v3i2.4756Abstrak
Kegiatan yang dilakukan pada jurnal Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu upaya implementasi dari munculnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:363/KMA/SK/XII/2022. Yang mana dapat menghadirkan permasalahan baru mengenai penyelenggaraan sistem e-court ini yang harus sampai pada masyarakat dan dilaksanakan oleh seluruh lembaga peradilan dan pihak berkepentingan hukum khususnya Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam rangka upaya menciptakan peradilan yang transparan dan akuntabel, maka kegiatan ini bertujuan agar informasi mengenai sistem e-court sampai pada masyarakat dan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi Pelaksanaan Peradilan khususnya di Pengadilan Negeri Kepanjen. Pada penelitian ini kami menggunakan metode kualitatif deskriptif analitik. Untuk Sumber data primer yang kami gunakan didapatkan dari hasil wawancara dengan hakim dan petugas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, sedangkan sumber data sekunder kami mendapatkan dari buku dan bacaan-bacaan lain yang berhubungan dengan penelitian dan sumber data tersier. Sedangkan pada teknik pengumpulan data kami menggunakan penelitian, wawancara dan dokumentasi. Hasil akhir dari kegiatan ini kami mengharapkan masyarakat bisa memahami perkembangan teknologi saat ini khususnya dalam sistem peradilan seperti e-court ini.







