Penguatan Pemahaman Kader Pindrikan Lor tentang Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dalam Perspektif HAM Internasional
DOI:
https://doi.org/10.33379/tepiswiring.v5i1.3372Kata Kunci:
kekerasan: gender; hukum internasionalAbstrak
Gender merupakan konsep sosial yang dibentuk oleh konstruksi sosial, budaya, dan norma Masyarakat. Ketidaksetaraan gender dapat memposisikan perempuan dalam kondisi subordinat, bergantung secara ekonomi, dan memiliki akses terbatas terhadap keadilan. Dari perspektif hukum dan HAM, KBG termasuk di dalamnya KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak fundamental. DUHAM menegaskan prinsip kesetaraan dan martabat yang melekat pada setiap manusia, tanpa pembedaan apa pun. Menurut data Kemenppa di tahun 2025 korban di Indonesia mencapai 30.013 orang, 2.599 orang di Jawa Tengah dan tertinggi di Kota Semarang dengan jumlah 382 korban. Data dari DP3A Kota Semarang kasus kekerasan mencapai 46 kasus per 10 Maret 2026 dengan 17 kasus KDRT. Di Semarang Tengah terdapat 3 kasus, salah satunya adalah KDRT. Hukum internasional secara tegas menempatkan KBG sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini ditegaskan dalam CEDAW, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk diskriminasi yang menghambat perempuan menikmati hak asasi dan kebebasan dasarnya. Indonesia telah meratifikasi dan mengadopsi prinsip-prinsip CEDAW ke dalam hukum nasional melalui UU PKDRT dan UU TPKS. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh tingkat pemahaman dan kesadaran hukum Masyarakat. Kegiatan PKM ini dilakukan dengan metode kuesioner, penyuluhan, diskusi dan tanya jawab. Dalam kegiatan PKM ini, para kader memperoleh informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai KBG menurut perspektif hukum Internasional ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 25 peserta sebesar 84,80 %







