Adaptasi Pegadaian (Persero) dalam rangka Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan kepada Masyarakat (Studi Kasus pada Pegadaian Cabang Malang)
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v1i1.17Kata Kunci:
Pembangunan Ekonomi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pelayanan Publik.Abstrak
Di dalam melaksanakan pembangunan dibidang ekonomi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan mempunyai komitmen untuk mengangkat rakyat dari belenggu kemiskinan, oleh karena itu ada 3 (tiga) bentuk badan hukum perusahaan negara, yaitu: Perusahaan jawatan (Perjan), Perusahaan umum (Perum) dan Perseroan. Sejak pertama berdiri dan memberikan pelayanan, Pegadaian telah beberapa kali berubah status badan hukum, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN). Selanjutnya berdasarkan PP. No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM). Kemudian berdasarkan PP No 51/ 2011 tanggal 13 Desember 2011 bentuk badan hukum Pegadaian berubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Langkah perubahan status Perum Pegadaian menjadi Persero ini merupakan bagian dari upaya penataan atau restrukturisasi BUMN sebagaimana direncanakan dalam master plan BUMN tahun 2010-2014. Dengan status badan hukum berupa perusahaan perseroan tersebut pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya yang lebih professional, mekanisme pasar yang tanpa meninggalkan ciri khasnya, yaitu: menyalurkan pinjaman atas dasar hukum gadai dengan sasaran masyarakat pinggiran secara status sosial dan ekonomi yang lemah akibat system perekonomian yang sangat liberalis, untuk itu Pegadaian harus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat atau nasabah. Mengingat pelayanan dibidang jasa kredit ini sampai sekarang masih dipercaya oleh masyarakat kalangan menengah kebawah adalah Pegadaian, ditengah situasi perekonomian negara yang masih mengalami ketidakstabilan akibat situasi dan dampak dari pergolakan ekonomi global
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2016 Hasan Bisri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





