Implikasi Model Penilaian Kinerja Aparatur Terhadap Kualitas Pelayanan Publik
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v1i1.18Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan model penilaian kinerja pelayanan public dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public yang prima dan berkelanjutan dari aspek kebijakan pelayanan dan kemanfaatan pelayanan bagi masyarakat sebagai pengguna. Rancangan penelitian ini dilakukan dengan survey kepada obyek penelitian, kemudian dilakukan wawancara secara mendalam untuk dianalisis berkaitan dengan penilaian kinerja pelayanan yang sudah berjalan untuk menentukan kelayakan obyek penelitian. hasil diagnosa dijadikan sampel untuk kemudian dilakukan pengujian secara berkala melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk menghasilkan formulasi instrumen penilaian kinerja dan menghasilakn model asumtif penilaian kinerja pelayanan. Implementasi penilaian kinerja menggunakan SKP masih berjalan 1 (satu) tahun efektif, sehingga masih membutuhkan penyesuaian dan adaptasi bagi pegawai dalam membuat SKP. Proses penilaian menggunakan SKP juga membutuhkan pendampingan dari atasan agar pengisian SKP berjalan secara baik. Setiap pegawai diwajibkan untuk mengisi SKP yang di dalamnya terdapat penilaian yang harus diisi oleh setiap pegawai dengan sistem self assessment. Penilaian SKP juga menjadi kendala bagi pegawai menengah kebawah yang harus mengisi penilaiannya secara mandiri, hal ini berkaitan dengan tingkat pendidikan dan kemampuan pegawai dalam pengisiannya. Pemahaman terhadap aturan dan ketentuan dalam pengisian SKP juga menyulitkan pimpinan dalam melakukan rekapitulasi terhadap hasil nilai pegawai. Hal ini juga berdampak terhadap kinerja pimpinan jika nilai SKP pegawai tidak seimbang. Sehingga masih ada benang merah yang belum terurai dalam kebijakan penilain kinerja menggunaka SKP yang dinilai kurang substantif. Secara mendasar bahwa penilaian kinerja harus sebanding dengan output yang dihasilkan oleh aparatur pelayanan publik dalam pemberian layanan kepda masyarakat. Penilaian kinerja harus menjadi indikator terhadap proses pelayanan publik yang berkualitas. Kinerja aparatur yang baik harus berdampak pada pelayanan yang prima, sehingga terintegrasi dengan tujuan pemerintah dalam rangka membangun reformasi birokrasi untuk pencapaian good government.
Referensi
Brog. W & Gall. 1989. Educational Research Introduction. New York.
Direktorat Aparatur Negara Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS. 2010. Kajian Manajemen Pengaduan Masyarakat Dalam Pelayanan Publik. Jakarta: BAPPENAS.
Dwiyanto, Agus, et. al. Kinerja Tata Pemerintahan Daerah di Indonesia(Governance Assesment Survei 2006). Yogyakarta: PSKK (2007)
Lembaga Administrasi Negara. 2007. Kajian Model Penilaian Kinerja Pelayanan Publik. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Peraturan Menpan Nomor 20/M.PAN/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publi. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Peraturan Pemerintah Nomo 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor: 8/1974 Jo. UU No. 43/1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
www.kpk.go.id. di akses 16/9/2013
Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah. 2012. Pengukuran dan Evaluasi kinerja manajemen PNS di daerah. Info Kajian Lembaga Administrasi Negara, Vol. 6 No. 1. 59-75
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2016 Hayat Hayat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





