Eksistensi Badan Usaha Milik Desa Budi Rahardja Paska Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v9i1.3761Kata Kunci:
BUM Desa, Desa, Mitigasi, Hukum, Cipta KerjaAbstrak
Paska disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, BUM Desa mengalami perubahan yang cukup signifikan di bidang pengaturan mengenai status hukum BUM Desa yang diatur sebagai badan hukum. Hal ini berimplikasi pada pengelolaan BUM Desa secara umum yang harus menyesuaikan dengan pengaturan baru di era UU Cipta Kerja. Atas perubahan tersebut, ditemukan permasalahan di sektor desa, khususnya di Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang yang ditemukan terdapat beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha BUM Desa, aspek pertanggungjawaban dan mitigasi risiko usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini adalah dibutuhkan beberapa tahapan sosialisasi mengenai aspek hukum bisnis pengelolaan usaha BUM Desa dan merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) BUM Desa.
Referensi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
Ali, C. (1976). Badan Hukum (Rechtpersoon). Alumni.
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. UNPAM Press.
Chiara Anindya. (n.d.). Profil Jambuwer – Desa Jambuwer. Retrieved August 31, 2023, from https://desajambuwer.wordpress.com/about/
Gayo, S. B., Erlina, E., & Rujiman, R. (2020). Peranan Badan Usaha Milik Desa dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarkat Perdesaan. Media Komunikasi Geografi, 21(2), 202–209. https://doi.org/10.23887/MKG.V21I2.29805
Hasan, M., & Azis, M. (2019). Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Pembangunan Manusia dalam Perspektif Ekonomi Lokal. Pustaka Taman Ilmu.
Imaniyati, N. S. (2009). Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha Ilmu.
Kumalasari, K. P., & Sudarma, M. (2013). A Critical Perspective towards Agency Theory. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 4. https://doi.org/10.18202/jamal.2013.08.7197
Lestari, N., Pasha, P. A., Oktapianti, M., & Noviarita, H. (2021). Teori Pembangunan Ekonomi. REVENUE: Jurnal Manajemen Bisnis Islam, 2(2), 95–112. https://doi.org/10.24042/revenue.v2i2.9071
Local economic development - CLGF. (n.d.). Retrieved December 15, 2023, from https://www.clgf.org.uk/what-we-do/local-economic-development/
Local Economic Development (LED). (n.d.). Retrieved December 15, 2023, from https://www.ilo.org/empent/areas/WCMS_093862/lang--en/index.htm
Moleong, L. J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakaria.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Mudjia Rahardjo. (2018). Antara Kosep, Proposisi, Teori, Variabel dan Hipotesis Dalam Penelitian. Universitas Islam Negeri Malang
Narbuko, C., & Achmadi, A. (2003). Metodologi Penelitian. PT. Bumi Aksara.
Rostow, W. W. (1986). The Economic of Take Off Into Sustained Growth (50th ed.). The Macmillan Press LTD.
SDGs Desa | Sistem Informasi Desa. (n.d.). Retrieved July 7, 2023, from https://sid.kemendesa.go.id/sdgs
Suartini. (2019). Reformulasi Pengaturan Bentuk Badan Usaha Milik Desa yang Bercirikan Desa dalam Mewujudkan Peningkatan Ekonomi Desa.
VELDMAN, J. (2016). The Separate Legal Entity and the Architecture of the Modern Corporation.
Zahrosa, D. B., Maharani, A. D., & Amam, A. (2021). Performa Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) di Kabupaten Lumajang. Jurnal Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 5(3), 935–949. https://doi.org/10.21776/UB.JEPA.2021.005.03.29
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dewi Ambarwati, Dafis Ubaidillah Assiddiq

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





