Perspektif Ulama Terhadap Akad Murabahah untuk Modal Usaha Mikro
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v1i1.22Abstrak
Kajian fikih muamalah pada akad murabahah menerapkan prinsip jual beli, akad mudharabah dan musyarakah adalah akad yang menerapkan sistem bagi hasil dan biasanya digunakan untuk pembiayaan modal usaha. Namun dengan seiringnya perkembangan bank syariah akad murabahah dalam penerapannya mengalami perubahan. Sebagaiman pada masa sekarang akad murabahah dipergunakan untuk pembiayaan modal usaha. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ketentuan syari’ah terhadap pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan modal usaha dengan studi kasus pada PT.BPRS Bumi Rinjani. Jenis penelitian kualitatif dengan metode hermeneutika yaitu menafsirkan, memberi pemahaman atau menerjemahkan suatu permasalahan. Penelitian ini juga memakai alat analisis triangulasi yaitu teknik pemeriksaan keabsahan data.Hasil penelitian ini diketahui bahwa penggunaan akad murabahah untuk modal usaha memiliki dua pendapat yang satu membolehkan dan yang satu tidak membolehkan, pendapat yang membolehkan dengan alasan yang dibiayai menggunakan jual beli dengan akad murabahah adalah kebutuhan modal kerja usaha semisal perdagangan.Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan beralasan syarat dan rukun dari murabahah kurang tepat jika digunakan untuk modal usaha karena keuntungan tidak dapat di bagi dua seperti dalam musyarakah atau mudharabah. Jadi untuk menjaga kesyariahan suatu akad lebih baik menggunakan akad mudharabah atau musyarakah untuk pemberian modal. Dalam penelitian ini juga menemukan temuan baru, adanya penggunaan akad wakalah dalam murabahah, dengan dua pendapat juga, yang satu membolehkan dan yang lain tidak membolehkan. Namun untuk menjaga kesyariahan suatu akad lebih baik murabahah di lakukan setelah akad wakalah dan setelah pihak bank sudah memiliki bendanya baru dilaksanakan akad murabahah, agar tidak keluar dari ketentuan syariah.
Referensi
Abdullah Saeed, 2004, Menyoal Bank Syariah Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis. terj.Arif Maftuhin, Jakarta: Pramadina
Affandi ,Yazid, 2009, Fiqih Muamalah,Yogyakarta, Logung
Al-Malibari, Zainuddin, Fath al-muin bi Syarhi Qurrat al-Aini, Semarang: Toha Putra.tt
Antonio, Muhammad Syafii, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani
Arifin, Zainul, 2000, Memahami Bank Syariah Lingkup,Tantangan,dan Prospek, Jakarta: Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian(Suatu Pendekatan Praktek), Jakarta: PT Rineka Cipta
Ascarya, 2013, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta, Rajawali pers.
Asy Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, 1979, Terjemahan Fat-hul Muin, Surabaya, Al Hidayah
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, 2010, Fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, Jakarta, Amzah
Idri, H, 2015, Hadis Ekonomi, Jakarta, Prenadamedia Group
Masadi, A. Hufron. 2002. Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Azzam, Abdul Aziz. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Amzah
Muhammad Syafii Antonio.2001.Bank Islam dari Teori ke Praktek.Jakarta: Gema Insani Press.
Muhammad, 2009, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press
Mushlih al-, Abdullah, 2004, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta: Darul Haq
Nawawi, H. Ismail, 2012, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Bogor, Ghali Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2016 M. Yusuf Azwar Anas

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





