Analisis Mekanisme Pelunasan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Malang
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v8i2.3278Kata Kunci:
Pembiayaan Murabahah, Pelunasan Pembiayaan, Fatwa DSN-MUIAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesuaian Fatwa DSN MUI No. 23/DSN/MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dan Fatwa No:46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah pada mekanisme pelunasan pembiayaan murabahah di BSI KCP Malang. Dalam pelunasan pembiayaan murabahah, nasabah dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atau percepatan pelunasan dan juga bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati (jatuh tempo), namun dalam implementasinya masih ada ketidakjelasan Bank Syariah dalam memberikan potongan harga dari sisa harga jual murabahah dalam pelunasan, sehingga perlu adanya analisis dalam praktek mekanisme pelunasan pembiayan murabahah yang ada di BSI KCP Malang sesuai dengan fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris atau penelitian lapangan. teknik pengambilan data diperoleh dari objek yang diteliti melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelunasan pembiayaan murabahah yang dilakukan BSI KCP Malang sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.23/DSN/MUI/III/2002 dan Fatwa No:46/DSN-MUI/II/2005. Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan BSI dalam pelunasan pembiayaan memberikan potongan atau diskon pada nasabah yang melakukan pembayaran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, dimana potongan atau diskon tersebut tidak diperjanjikan di awal. Jika nasabah menanyakan diskon saat pembiayaan berjalan atau sebelum melakukan pelunasan BSI KCP Malang tidak menjelaskan tentang potongan tersebut, namun jika nasabah ingin melakukan pelunasan maka BSI KCP Malang akan menjelaskan tentang diskon atau pemberian potongan pelunasan.
Referensi
Bank Syariah Indonesia. Diakses 15 Februari 2023, dari: https://www.bankbsi.co.id/jaringan/1006
Damayanti, B. D. (2018). Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada KSPPS Karisma Magelang (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 16/DSN-MUI/1X/2000
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 23/DSN-MUI/III/2002
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 46/DSN-MUI/II/2005
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 46/DSN-MUI/II/2005
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 48/DSN-MUI/II/2005
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 49/DSN-MUI/II/2005
Fatwa Dewan Syariah Nasonal Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000
Karim, Adiwarman. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta
Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kholifah, S., & Suyadnya, I. W. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif; Berbagi Pengalaman dari Lapangan. Diakses dari : http://repo.unikadelasalle.ac.id
Muhammad, I,W. (2019). Keberanjakan Fatwa Dari Legal Opinion Menjadi Legal Binding. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Volume 11 Edisi 2 hlm. 146-163. DOI:https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.jurisprudensi.v11i2.1076
OJK. (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta
Sudarsono, Heri. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia.
Sugiono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif.Untuk penelitian yang bersifat : eksploratif,enterpretif,interaktif dan konstruktif, Bandung :Alfabeta
Umam, Khaerul. (2013). Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: CV Pustaka
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yuliyanti M. Manan, Siti Nurul Cholifah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





