Analisis Mekanisme Pelunasan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Malang

Penulis

  • Yuliyanti M. Manan Universitas Islam Raden Rahmat
  • Siti Nurul Cholifah Universitas Islam Raden Rahmat

DOI:

https://doi.org/10.36636/dialektika.v8i2.3278

Kata Kunci:

Pembiayaan Murabahah, Pelunasan Pembiayaan, Fatwa DSN-MUI

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesuaian Fatwa DSN MUI No. 23/DSN/MUI/III/2002 tentang potongan pelunasan dan Fatwa No:46/DSN-MUI/II/2005 Tentang Potongan Tagihan Murabahah pada mekanisme pelunasan pembiayaan murabahah di BSI KCP Malang. Dalam pelunasan pembiayaan murabahah, nasabah dapat melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo atau percepatan pelunasan dan juga bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang disepakati (jatuh tempo), namun dalam implementasinya masih ada ketidakjelasan Bank Syariah dalam memberikan potongan harga dari sisa harga jual murabahah dalam pelunasan, sehingga perlu adanya analisis dalam praktek mekanisme pelunasan pembiayan murabahah  yang ada di BSI KCP Malang sesuai dengan fatwa DSN MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris atau penelitian lapangan. teknik pengambilan data diperoleh dari objek yang diteliti  melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelunasan pembiayaan murabahah yang dilakukan BSI KCP Malang sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.23/DSN/MUI/III/2002 dan Fatwa No:46/DSN-MUI/II/2005. Hal tersebut dapat dilihat dari kebijakan BSI dalam pelunasan pembiayaan memberikan potongan atau diskon pada nasabah yang melakukan pembayaran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, dimana potongan atau diskon tersebut tidak diperjanjikan di awal. Jika nasabah menanyakan diskon saat pembiayaan berjalan atau sebelum melakukan pelunasan BSI KCP Malang tidak menjelaskan tentang potongan tersebut, namun jika nasabah ingin melakukan pelunasan maka BSI KCP Malang akan menjelaskan tentang diskon atau pemberian potongan pelunasan.

Referensi

Bank Syariah Indonesia. Diakses 15 Februari 2023, dari: https://www.bankbsi.co.id/jaringan/1006

Damayanti, B. D. (2018). Analisis Pelaksanaan Akad Murabahah Pada KSPPS Karisma Magelang (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 13/DSN-MUI/IX/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 16/DSN-MUI/1X/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 23/DSN-MUI/III/2002

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 46/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 46/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 48/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 49/DSN-MUI/II/2005

Fatwa Dewan Syariah Nasonal Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000

Karim, Adiwarman. (2010). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta

Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kholifah, S., & Suyadnya, I. W. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif; Berbagi Pengalaman dari Lapangan. Diakses dari : http://repo.unikadelasalle.ac.id

Muhammad, I,W. (2019). Keberanjakan Fatwa Dari Legal Opinion Menjadi Legal Binding. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam, Volume 11 Edisi 2 hlm. 146-163. DOI:https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.jurisprudensi.v11i2.1076

OJK. (2016). Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah. Jakarta

Sudarsono, Heri. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia.

Sugiono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif.Untuk penelitian yang bersifat : eksploratif,enterpretif,interaktif dan konstruktif, Bandung :Alfabeta

Umam, Khaerul. (2013). Manajemen Perbankan Syariah, Bandung: CV Pustaka

Diterbitkan

2023-09-30

Cara Mengutip

Analisis Mekanisme Pelunasan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Malang . (2023). DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 8(2), 309-316. https://doi.org/10.36636/dialektika.v8i2.3278

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama