Keagenan (Simsar) Sebagai Upaya Menciptakan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tengah Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.36636/dialektika.v5i2.450

Kata Kunci:

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Keagenan (Simsar)

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah Covid-19, yang mengakibatkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaan sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari, terutama pekerja yang memiliki tanggungan atau cicilan di bank. Terkait demikian, maka tentu diperlukan solusi agar pekerja yang di PHK mendapatkan pekerjaan kembali dan dapat memperbaiki perekonomian masyarakat. Penelitian yang menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual ini, menghasilkan temuan bahwa keagenan (simsar) atau yang lebih dikenal dengan istilah keagenan merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Pada akhir penelitian ini, penulis juga memberikan saran kepada korban PHK dan masyarakat untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan penghasilan salah satunya melalui keagenan (simsar).

Referensi

Abu Zahra, Muhammad. (1998). Ushul Fiqh. Mesir: Daral-fikri Arab.

Al-Jazari, Abdul Rahman. (2003). Al-Fiqh‘ala Al-Madahib Al-‘Arba’ah. Beirut: Dāral-Kutubal-‘Ilmiyah.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Banthayo. (2020). Dampak Covid-19, Sejumlah Toodi Mal Gorontalo Ditutup. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari https://kumparan.com/banthayoid/dampak-covid-19-sejumlah-toko-di-mal-gorontalo-ditutup-1tDSpUrdx0F/full

Burhanuddin. (2009). Hukum Kontrak Syariah. Yogyakarta: BPFE.

Chariris, Mochammad. (2020). Ratusan Buruh di Kabupaten Mojokerto di PHK, Akibat Pandemi Covid-19. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari https://radarmojokerto.jawapos.com/read/2020/05/04/192412/ratusan-buruh-di-kabupaten-mojokerto-di-phk-akibat-pandemi-covid-19.

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah.

France, Agence. (2020). Pandemic Could Make Another 25 Million Jobless: UN. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari https://www.thejakartapost.com/news/2020/03/19/pandemic-could-make-another-25-million-jobless-un.html.

Haji Hassan, Abdullah Alwi. (1994). Sales and Contracs In Early Islamic Commercial Law. Islamabad: Islamic Research Institute.

Haripin, Muhammad. (2020). Dampak Politik Keamanan COVID-19. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1383-dampak-politik-keamanan-covid-19

Hasan, M. Ali. (2004). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Figh Muamalat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Herlinawati, Martha. (2020). Banyak Korban PHK Akibat Covid-19 dari Tenaga Usaha Jasa. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari https://www.antaranews.com/berita/1465305/lipi-banyak-korban-phk-akibat-covid-19-dari-tenaga-usaha-jasa.

Husni, Lalu. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Indraini, Anisa. (2020). Diperpanjang, Mal Tutup Sebagian Toko Hingga 19 April. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari https://finance.detik.com/properti/d-4966500/diperpanjang-mal-tutup-sebagian-toko-hingga-19-april.

Maimun. (2004). Hukum Ketenagakerjaan (Suatu Pengantar). Jakarta: Pradnya Paramita.

Muhamad. (2003). Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Mаrzuki, Peter Mаhmud. (2016). Penelitiаn Hukum Edisi Revisi Cet, ke-12. Jаkаrtа: Prenаdаmediа Group.

Nurhayati, Sri dan Wasilah. (2003). Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa.

Sabiq, Sayyid. (2007). Fiqih Sunnah Jilid 13, terj. Kamaludin A. Dan Marzuki. Bandung: Al-Ma’arif.

Sabiq, Sayyid. (1997). Fiqh Sunnah, (Terj. Kamaluddin A. Marzuki). Bandung: Al-Ma'rif.

Supomo, Imam. (1982). Hukum Perburuan Indonesia Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Supriyono, Maryanto. (2011). Buku Pintar Perbankan. Yogyakarta: Andi.

Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Suwantari, I Gusti Ayu Dewi dan Ni Luh Gede Astariyani. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi. Jurnal Kertha Semaya, 6(7), 4.

Tehuayo, Rosita. (2018). Sewa Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syaria. Jurnal Tahkim, Vol. XIV(1), 87.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional. (2020). Kasus Positif Covid-19 Melesat Naik 1.241 Total 34.316. Diakses pada tanggal 10 Juni 2020, dari https://covid19.go.id/p/berita/kasus-positif-covid-19-melesat-naik-1241-total-34316

Tim Redaksi Tesaurus Bahasa Indonesia. (2008). Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wiroso. (2005). Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press.

Www.ilo.org.

Ya'qub, Hamzah. (1992). Kode Etik Dagang Menurut Islam: Pola Pembinaan Hidup Dalam Perekonomian. Bandung: CV. Diponegoro.

Diterbitkan

2020-09-29

Cara Mengutip

Keagenan (Simsar) Sebagai Upaya Menciptakan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tengah Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah). (2020). DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 5(2), 202-213. https://doi.org/10.36636/dialektika.v5i2.450

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama