Sinergi antara Good Government dan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam Upaya Pencegahan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v7i2.1461Kata Kunci:
Good Government, AAUPB, Pencegahan KorupsiAbstrak
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan hanya dengan melakukan penuntutan terhadap pelaku dan membawanya ke ruang persidangan, akan tetapi perlu adanya upaya pencegahan terhadap perbuatan korupsi. Salah satu aktor dengan potensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu pejabat pemerintahan, oleh sebab itu diperlukan acuan kerja dalam melaksanakan wewenang para pejabat pemerintahan sehingga dapat menghindari perbuatan korupsi. Penelitian ini juga sebagai metode pengawasan terhadap kinerja pejabat pemerintahan sehingga mencegah terjadinya perbuatan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan korupsi. Pengawasan oleh masyarakat, lembaga pendidikan bersama dengan instansi pemerintah merupakan cara yang efektif untuk mencegah perbuatan korupsi salah satunya melalui penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaran Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang merupakan hukum tidak tertulis dan berperan sebagai rambu-rambu dalam mejalankan Pemerintahan. Penerapan AAUPB akan dengan sendirinya menjauhkan para pejabat yang berwenang dari perbuatan korupsi di lingkungan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Referensi
Badjuri, A. (2011) ‘Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia’, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(1).
Budiman, M. (2021) ‘Tatangan Dan Isu Strategis Gerakan Antikorupsi Terkini’, Syntax, 3(10).
Dwiyanto, A. (2021) Reformasi birokrasi publik di Indonesia. UGM PRESS.
Fahmal, A. M. (2008) ‘Peran asas-asas umum pemerintahan yang layak dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih’. Kreasi Total Media.
Keban, Y. T. (2000) ‘Good governance dan capacity building sebagai indikator utama dan fokus penilaian kinerja pemerintahan’, dalam Jurnal Perencanaan Pembangunan, Jakarta. Lembaga Administrasi Negara.
Kilgore, C., Cunningham, J. and Hettinger, H. (2005) ‘Be Nice-Or I’ll Sue: Is This a New Perigee for FAA/Customer Relations-Cox & Novickis v. 5-State Helicopters, Inc.-A Clash of Personal and Public Rights’, J. Air L. & Com. HeinOnline, 70, p. 239.
Maridjo, M. (2021) ‘FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH’, MAGISTRA Law Review, 2(1), pp. 37–59.
Medan, D. Y. U. M. N. A. W. (2015) ‘Faktor-Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi Meningkat Di Indonesia’, Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, 16(1), p. 5210.
Minarno, N. B. (2011) Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi Tindak Pidana Korupsi. Laksbang Mediatama.
Pane, A. A. and Putriana, M. (2013) ‘ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI’, in National Conference, p. 119.
Patiro, Y. M. I. (2012) Diskresi pejabat publik dan tindak pidana korupsi. Keni Media.
Rumambi, D. C. (2014) ‘Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara’, LEX ET SOCIETATIS, 2(7).
Saputra, R. (2015) ‘Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK)’, Jurnal Cita Hukum, 3(2), pp. 269–288.
Sulistiyani, A. T. (2004a) ‘Memahami Good Governance’, Dalam Perspektive Sumber Daya Manusia, Yogyakarta, Penerbit Gava Media.
Sulistiyani, A. T. (2004b) Memahami Good Governance Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Gava Media.
Sunarmo, A. S. et al. (2018) ‘Penerapan Prinsip-Prinsip Good Government Governance, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Kompetensi SDM Terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah’, Jurnal Analisis Bisnis Ekonomi, 16(1), pp. 9–18.
Tampubolon, S. M. (2014) ‘peran pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi kaitannya dengan undang-undang no. 32 tahun 2004’, Lex et Societatis, 2(6).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Husnul Hakim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





